Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Feb 2022 18:23 WIB ·

Tenaga Honorer Bakal Dihapus, DPRA: Pamhut DLHK Aceh Harus Dipertahankan


					Tenaga Honorer Bakal Dihapus, DPRA: Pamhut DLHK Aceh Harus Dipertahankan Perbesar

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berencana menghapus Tenaga Kerja Non Pewagai Negeri Sipil (PNS)/Honorer di seluruh Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir menyayangkan rencana pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer di seluruh Instansi Pemerintah Aceh. Termasuk pemutusan kontrak terhadap 1879 orang Honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, khususnya pada bidang Pengamanan Hutan (Pamhut).

Baca Juga:  Objek Wisata Pantai Lampuuk Tutup Hari Kamis, Ini Penjelasannya

“Kita sangat prihatin apabila pemutusan kontrak itu terjadi, karena banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Meskipun nantinya akan dibuka melalui program PPPK, namun itu tentu dengan porsi yang lebih sedikit dan persaingan lebih ketat,” ungkap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangannya kepada media di Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

Menurut Irpannusir, apabila peraturan ini berlaku, maka pemerintah Aceh harus menyikapi masalah pemutusan kontrak dengan serius, terutama terhadap Pamhut DLHK Aceh, karena mengingat Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sangat terbatas, apalagi harus ikut menjaga hutan.

Baca Juga:  Bersama Aminullah, Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan Rumah Kepada Dhuafa

“Jadi keberadaan Pamhut ini harus tetap dipertahankan. Alasannya, karena di saat ada Pamhut saja masih banyak ilegal loging dan ilegal mining, apalagi kalau Pamhut ini tidak ada, tentu ini sangat mengkhawatirkan kita terhadap upaya perambahan hutan di Aceh,” tegasnya.

Karena itu, Irpannusir menyarankan pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut, dan meminta pemerintah Aceh, bagi tenaga honorer masa kontrak di atas 5 tahun agar dapat diprioritaskan kembali untuk diterima bekerja sebagai tenaga kontrak, khususnya Pamhut DLHK Aceh.

Baca Juga:  Gugah Rasa Cinta Tanah Air, Pemkab Aceh Selatan Bagikan 650 Lembar Bendara Bendera Merah Putih

“Terutama rekrutmen tahun 2007/2008, karena mereka sudah belasan tahun kerja di Pamhut DLHK Aceh. Dan jangan lagi rekrut pegawai kontrak baru, karena pasti mereka perlu belajar lagi dari awal, dan ini tentu tidak efektif,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Irpannusir, perlu juga adanya regulasi khusus terhadap Pamhut, karena insentifnya itu besar. Dan juga ke depan dia berharap, agar Pamhut ini bisa bekerja lebih profesional, disiplin dalam menjaga hutan.

“Jangan sampai ada Pamhut, namun naik ke hutan saja tidak pernah,” pungkas Irpannusir. [Ril]

Artikel ini telah dibaca 11 kali

KRUSIAL badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024

29 November 2023 - 11:54 WIB

ASN Pemkab Aceh Selatan Jalani Test Urine Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

29 November 2023 - 07:59 WIB

Barisan Muda Hadi Surya Salurkan Sembako dan Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Bandang

29 November 2023 - 05:43 WIB

Pemkab Aceh Selatan Gelar HUT KORPRI ke 52

29 November 2023 - 05:15 WIB

Peduli Bencana Banjir Bandang Trumon Raya, BEM Poltas Salurkan Bantuan

28 November 2023 - 15:21 WIB

Lanjutkan Roda Organisasi, PC PMII Aceh Timur Gelar Mapaba IV

28 November 2023 - 11:16 WIB

Trending di News