KRUSIAL.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya dugaan kecurangan pada belanja perjalanan dinas di SKPK-SKPK Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021.
Di mana BPK menemukan ratusan bukti pembayaran penginapan tapi tak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Negara pun berpotensi merugi hingga Rp 303 juta.
Temuan ini telah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Selatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
BPK menjelaskan, belanja perjalanan dinas merupakan biaya yang dibayarkan kepada pejabat/aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan tugas yang diberikan.
Pada 2021, perjalanan dinas ASN tersebut diatur dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pegawai Negeri Sipil Non Pegawai Negeri Sipil. Adapun komponen belanja perjalanan dinas yakni uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan/akomodasi, dan uang representasi.
Auditor BPK lantas melakukan uji petik terhadap realisasi pelaksanaan perjalanan dinas pada 14 SKPK saja, masing-masing, BKPSDM, BPKD, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Syariat Islam.
Kemudian Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong disusul Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat DPRK Aceh Selatan.
“Pengujian lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, hasil konfirmasi kepada pengelola tempat penginapan, dan wawancara serta pernyataan tertulis dari pelaksanaan perjalanan dinas menunjukan bahwa terdapat sebanyak 188 bukti penginapan sebesar Rp 303 juta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tulis BPK.
BPK pun merekomendasikan bupati Aceh Selatan agar memerintahkan para pelaksana perjalanan dinas untuk menyetorkan kelebihan bayar perjalanan dinas tersebut ke kas daerah.
Tapi hingga 4 April 2022 lalu, baru senilai Rp 3,47 juta lebih yang telah dikembalikan ke kas daerah.
Sumber: Beritakini.co