ACEH SELATAN – Tekan upaya pernikahan anak di bawah umur, Mahkamah Syari’ah Tapaktuan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di Rumoh Inong Tapaktuan, Kamis (21/7/2022).
Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran mengatakan, bahwa pernikahan bukanlah sekedar menjalin ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan, namun lebih dari pada itu, berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2019, pernikahan diizinkan apabila mempelai laki-laki dan perempuan sudah berusia di atas 19 tahun.
“Maka dengan telah terbitnya undang-undang ini dan pembatasan usia pernikahan, dapat menurunkan angka pernikahan usia dibawah umur,” ucap Tgk. Amran.
Bupati menyayangkan angka pernikahan anak di Indonesia yang masih tinggi berdasarkan data Badan Pusat Statistik serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kondisi ini tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Selatan, penandatangan pada hari ini merupakan, salah satu upaya Pemerintah Daerah bersama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Instansi serta SKPK terkait untuk menekan angka pernikahan usia anak,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH menyebut terjadinya pernikahan anak dibawah umur disebabkan 4 faktor yaitu, faktor budaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi dan faktor sosial.
“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini kita bersama bisa menekan angka pernikahan anak dibawah umur dan mengembalikan hak-hak anak, hak pendidikan serta hak kesehatan anak”, ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fachrizal menyampaikan masalah perkawinan anak dibawah umur sangat memprihatinkan karena dampaknya banyak kegagalan yang dialami oleh pasangan usia dini, serta pihak keluarganya.
“Dengan adanya regulasi peningkatan batas usia perkawinan, maka akan membuat praktik perkawinan anak dibawah umur berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali,” harap Kadiskes Aceh Selatan itu.(Redaksi)