ACEH SELATAN – Persoalan hukum tersangka Zairi telah clear sebelumnya telah diperiksa dan dilakukan proses penyidikan di Polres Aceh Selatan.
Pada Jum’at tanggal 03 Juni 2022 dinyatakan proses penyidikan telah lengkap P.21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, atas kepercayaan tersangka dan pihak keluarga kami Team Advokat pada Kantor Hukum LAW FIRM MAMAN SUPRIADI, SHI., MH yang beralamat di Jln. T. Ben Mahmud, Desa Air Berudang, Tapaktuan, Aceh Selatan ditunjuk sebagai kuasa hukum terhadap tersangka berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Juni 2022.
Berdasarkan kewenangan sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, pada tanggal 07 Juni 2022 kami selaku kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengenai persoalan hukum klien kami yang diduga melanggar ketentuan hukum KUHPidana Pasal 351 Ayat (1) Tentang Penganiayaan.
Adapun berdasarkan persoalan hukum tersebut atas keinginan tersangka dan usaha kuasa hukum serta juga bantuan dari tokoh masyarakat, turut juga ulama setempat mendorong agar persoalan hukum yang telah terjadi antara klien kami dengan pihak Korban berdamai dengan mengedepankan kekeluargaan dan musyawarah dan mufakat.
“Alhamdulillah pada tanggal 11 Juni 2022 telah terjadi kesepakatan perdamaian di tingkat gampong dituangkan dalam surat perdamaian yang kedua belah pihak menandatanganinya,” kata advokat Maman Supriadi, SHI.,MH.
Berdasarkan surat perdamaian tanggal 11 Juni 2022 kami selaku kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan berdasarkan surat Nomor: 19/SP/VI/ADV-MS/2022, tanggal 13 Juni 2022, perihal permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, sesuai denga ketentuan hukum Perja Nomor: 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun posisi kasus pada saat diajukan permohonan tersebut berdasarkan Pasal 9 Ayat (5) sisa waktu 4 hari lagi dari 14 hari sejak waktu penyerahan Tersangka (tahap dua),” ujarnya.
Dalam waktu yang singkat, kata Maman Supriadi, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah bekerja secara ekstra bahkan bekerja pada malam hari dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, alhasil Keadilan Restorative Justice tercapai sebagaimana yang tertuang dalam keputusan No R01/L.1.19/Eoh.2/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Jo. Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana surat No R-402/L.1/Eoh.2/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
Atas dasar hukum tersebut Tersangka/Klien kami yang sebelumnya ditahan, pada Hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 Dihentikan Penuntutan & dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan-Aceh Selatan.
“Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi Kenerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Bapak Heru Anggoro, SH., MH selaku Kejari Aceh Selatan dan Bapak Yunasrul, SH Selaku Kasi Pidum yang menjunjung tinggi penegakan hukum Keadilan Restorative Justice,” tandasnya. (Redaksi)