Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Jun 2022 15:26 WIB ·

Sekda Aceh Selatan Bacakan LKPj Bupati Aceh Selatan Pada Paripurna DPRK


					Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma Saat Menghadiri Paripurna DPR Kabupaten Aceh Selatan, Photo : HO Perbesar

Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma Saat Menghadiri Paripurna DPR Kabupaten Aceh Selatan, Photo : HO

ACEH SELATAN – DPRK Aceh Selatan menggelar rapat Paripurna di ruang rapat DPRK Aceh Selatan, Tapaktuan Jumat (24/6/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin dan wakil ketua Adi Samridha ini dihadiri oleh 21 dari 30 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma mewakili Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran menanggapi berbagai pemandangan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  Dukung Kehadiran Rehabilitasi Narkoba Di Aceh Selatan, Adi Samridha : Sebagian Pengguna Adalah Korban

Salah satunya menanggapi aspirasi masyarakat tentang pembangunan jalan lintas Kampong Gadang Kecamatan Samadua yang sebelumnya di sampaikan anggota DPRK Aceh Selatan Yenni Rosnizar dan Hernanda Thaher, Bupati merespon akan segera menindaklanjutinya.

“Pembangunan sarana transportasi sebagai jalan penghubung ke induk kecamatan di prioritaskan pada tahun 2023. Pembangunan jalan hotmix itu secepatnya ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), agar masyarakat tidak lagi mengeluh karena terpapar debu maupun lumpur akibat ruas jalan mengalami kerusakan disaat musim hujan,” ucapnya.

Baca Juga:  BPPA Bantu Pulangkan Keluarga Kurang Mampu Asal Banda Aceh

Sementara itu, terkait pembentukan komisioner Baitul Mal di Aceh Selatan saat ini sedang menunggu keputusan bupati tentang penunjukan tim independen untuk menentukan anggota komisioner Baitul mal.

“Berikan kami waktu, menunggu turunnya keputusan dari bapak bupati. Sehingga apa yang diharapkan secepatnya terkabul hendaknya,” pinta mantan Kalak BPBD Aceh Selatan itu.

Terkait Zona Nilai Tanah (ZNT) lanjutnya, pemerintah daerah harus merevisi keputusan bupati yang dibuat sebelumnya. Perbedaan jual beli (nilai) tanah di beberapa kecamatan akan dirumuskan kembali. Hal itu agar dapat terlaksana pemetaan poligon nilai tanah yang tidak berbeda antara Kecamatan Labuhanhaji dengan beberapa kecamatan lain, kecuali di wilayah kecamatan ibu kota kabupaten.

Baca Juga:  Lakukan Persiapan, RASTIK Aceh Segera Gelar Temu Warga Rimbawan di Puncak Sigantang Sira

“ZNT dibuat kesamaan dan berbanding antara kawasan padat penduduk dengan wilayah pelosok atau pedalaman. Sembilan kecamatan akan diupayakan ZNT setara,” lanjutnya.(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

KRUSIAL badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024

29 November 2023 - 11:54 WIB

ASN Pemkab Aceh Selatan Jalani Test Urine Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

29 November 2023 - 07:59 WIB

Barisan Muda Hadi Surya Salurkan Sembako dan Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Bandang

29 November 2023 - 05:43 WIB

Pemkab Aceh Selatan Gelar HUT KORPRI ke 52

29 November 2023 - 05:15 WIB

Peduli Bencana Banjir Bandang Trumon Raya, BEM Poltas Salurkan Bantuan

28 November 2023 - 15:21 WIB

Lanjutkan Roda Organisasi, PC PMII Aceh Timur Gelar Mapaba IV

28 November 2023 - 11:16 WIB

Trending di News