BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap IF (34) salah seorang oknum warga yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, pada Jumat (15/7/2022) sore.
IF (34) dilaporkan salah seorang warga Aceh Besar SR (21) karena telah melakukan tindakan menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial pada Minggu (8/5/2022) silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penyebaran foto tak sesonoh tersebut disertai dengan tindak pidana pemerasan.
“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp.3 juta,” sebut Kompol Ryan Minggu (17/7/2022).
Kompol Ryan menjelaskan, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam ,saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun tak hanya saling komunikasi melalui telpon keduanya juga sering melakukan, komunikasi melalui Video Call.
” IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya, momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban dan dijadikan kesempatan untuk memeras korban,” ungkapnya.
Kompol Ryan menambahkan, dalam aksinya pelaku IF mengancam akan menyebarluaskan foto – foto korban melalui media sosial, namun korban meminta agar hal itu tidak dilakukan pelaku.
“Supaya tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti oleh korban,” ulasnya.
Namun, pelaku tetap menyebarluaskan foto-foto tersebut ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban di Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya.
Setelah mengetahui tindakan pelaku lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh, dan langsung membentuk tim untuk mengungkapkan pelanggan UU ITE tersebut.
“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pada Jumat sore (15/7/2022), pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku,” kata Kasatreskrim.
Setelah diinterogasi di Polsek Bubon, pelaku mengakui apa yang dilakukannya, pelaku pun langsung digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Kasatreskrim.(Safdar.S)