Menu

Mode Gelap

Berita · 15 Feb 2022 19:37 WIB ·

Sah-sah Saja dan Sesuai Aturan Jika Adli Abdullah Diamanahkan Pj Gubernur, KPA : Sesuai Kebijaksanaan Presiden


					Sah-sah Saja dan Sesuai Aturan Jika Adli Abdullah Diamanahkan Pj Gubernur, KPA : Sesuai Kebijaksanaan Presiden Perbesar

BANDA ACEH – Koordinator Kaukus Peduli Aceh Muhammad Hasbar Kuba menerangkan perihal isu yang berkembang akhir-akhir ini terkait kandidat Pj gubernur Aceh.

Dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) menjelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Hasbar menjelaskan, yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya meliputi: sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Baca Juga:  WALHI Aceh Minta GAKKUM Transparan Menangani Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Lebih lanjut, kata Hasbar, mengacu pada Perpres Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara, uraian tentang Staf Khusus lebih banyak pasalnya dan mekanisme pengaturannya dibandingkan dengan Perpres tentang hal yang sama di periode Pak SBY.

Dalam Perpres 68 tahun 2019, Staf Khusus tidak dapat diangkat langsung oleh Menteri, tetapi namanya diajukan ke Presiden, dan jika Presiden setuju baru diserahkan kepada menteri terkait untuk diterbitkan Surat Keputusannya. Artinya Staf Khusus yang diangkat Menteri tidak terlepas dari control Istana melalui Mensekneg.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Aceh Singkil, Surya Padli: Prof. Herman Fithra layak menjadi PJ Gurbernur Aceh

“Jabatan staf khusus adalah jabatan lain yang setara, maka semua fasilitasnya disetarakan esselon 1B. Jadi, bahasa setara dalam UU dan selanjutnya Perpres itu jangan dianulir,” kata Hasbar, Rabu (16/02/2022).

Sementara, lanjut Hasbar menegaskan, untuk masalah Pj Gubernur itu adalah sepenuhnya hak preogratif presiden.

“Jika presiden menginginkan untuk Pj Gubernur Aceh yang nantinya menjalankan amanah presiden untuk Aceh adalah Tgk M Adli Abdullah, maka sah-sah saja dan sudah sesuai aturan. Beliau PNS dan pejabat setara eselon IB. Jadi, intinya semua sesuai keinginan, kebijakan dan kebijaksanaan Presiden,” sebutnya.

Baca Juga:  100 Doorprize Untuk Milad 59 FP USK

Menurut Hasbar, Presiden Jokowi sebagai sosok yang pernah lama tinggal di Aceh, tentunya sangatlah paham yang tepat untuk Aceh, yang lebih memahami situasi lapangan dan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Aceh.

“Kebijaksanaan presiden tersebut tentunya dengan keputusan terbaik dengan berbagai pertimbangan, jadi kita tunggu saja kebijaksanaan tersebut. Biarkan mengalir sebijaksana mungkin,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

KRUSIAL badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ASN Pemkab Aceh Selatan Jalani Test Urine Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

29 November 2023 - 07:59 WIB

Barisan Muda Hadi Surya Salurkan Sembako dan Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Bandang

29 November 2023 - 05:43 WIB

Pemkab Aceh Selatan Gelar HUT KORPRI ke 52

29 November 2023 - 05:15 WIB

Peduli Bencana Banjir Bandang Trumon Raya, BEM Poltas Salurkan Bantuan

28 November 2023 - 15:21 WIB

Lanjutkan Roda Organisasi, PC PMII Aceh Timur Gelar Mapaba IV

28 November 2023 - 11:16 WIB

Antusiasme Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Trumon

28 November 2023 - 08:04 WIB

Trending di News