Menu

Mode Gelap

News · 8 Apr 2022 ·

Rumah Perdamaian (Restorative Justice) Diresmikan Kajati Aceh


					Rumah Perdamaian (Restorative Justice) Diresmikan Kajati Aceh Perbesar

ACEH SELATAN – Rumah Perdamaian (Restorative Justice) Kabupaten Aceh selatan diresmikan yang berlokasi di Gampong Batu Itam Kecamatan Tapaktuan, Kamis (07/04).

KajaTI Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemerintah kabupaten aceh selatan dengan kejaksaan dalam program rumah perdamaian yang berlokasi di eks Bangunan UPTD Dinas pendidikan tersebut.

Turut berhadir Bupati Aceh Selatan, unsur forkopimda, Kajari beserta jajaran, Kepala SKPK, Camat Tapaktuan, para Keuchik, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.

Tgk. Amran dalam sambutannya sangat mendukung keberadaan rumah perdamaian ini, hal tersebut juga disampaikan keuchik dan perangkat gampong Batu Itam, dengan hadirnya rumah perdamaian dapat mengubah paradigma masyarakat, bahwasanya tidak semua perkara harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian, sehingga tidak terjadi hal-hal yang memutus tali silaturahmi.

Restorative justice yang dikembangkan oleh kejaksaan agung adalah upaya penyelesaian perkara atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Tentunya dengan melibatkan semua pihak, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama,” ungkapnya.

Dikarenakan Keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara, dimana konsep keadilan restorative ini ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Senada dengan ungkapan Kajati restorative justice jangan disalahartikan bahwa dapat mentolerir tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum.

Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rumah perdamaian di kabupaten aceh selatan merupakan rumah ke 10 yang beliau resmikan.

“ikarenakan substansi hukum itu sendiri guna mencari keadilan, manfaat hukum, bagaimana kepastian hukum,” kata Bambang Bachtiar

Beliau bukan hanya meresmikan rumah perdamaian tersebut, namun juga senantiasa memantau perkembangan rumah perdamaian ini yang nyata dapat memberi manfaat kepada masyarakat, serta akan mengevaluasinya secara berkala.

Dengan keberadaan rumah perdamaian ini mengutamakan kearifan lokal, hukum adat dengan tidak mengesampingkan hukum nasional. Namun masyarakat jangan menganggap atau mengartikan pembenaran pelaku pidana, ada syarat dan kriteria yang harus terpenuhi seperti bukan residivis, pemula, ancaman hukuman maksimal di bawah 5 tahun serta adanya surat perdamaian kedua belah pihak yang berperkara.

Selain itu kehadiran rumah perdamaian ini bukan dalam arti sempit hanya persoalan pidana dan perdana namun juga masalah kemasyarakatan,” jelas Kajati (*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Politeknik Aceh Selatan Borong Anugerah LLDIKTI 13 Award Tahun 2024

11 Desember 2024 - 15:16

Bustami-Fadhil Terima Hasil Pilkada Aceh, Tidak Ajukan Gugatan ke MK

11 Desember 2024 - 15:06

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

11 Desember 2024 - 14:31

BMKG Gelar Goes to School Di SMKN 1 Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan 

11 Desember 2024 - 13:21

Rekonstruksi Pembunuhan Brutal di Aceh Tengah, Terungkap 24 Adegan Mencekam

11 Desember 2024 - 07:35

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Aceh Tengah, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali

11 Desember 2024 - 07:06

Trending di Daerah