LHOKSEUMAWE – Tudingan Sengketa lahan antara PT Satya Agung (PT SAG) dan masyarakat yang diberitakan beberapa waktu lalu di portal media online www.krusial.com dengan “SMUR Lhokseumawe Desak DPRA selesaikan Sengketa Lahan PT Satya Agung dan Masyarakat” dibantah pihak manajemen PT SAG melalui pers rilisnya yang diterima redaksi Krusial.com, Minggu (6/2/2022).
Melalui Tim Humas PT SAG, Nasier membantah pernyataan SMUR terkait sengketa lahan tersebut, menurutnya saat PT Satya Agung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.
“Kami mematuhi perjanjian bersama dengan para pihak, yaitu dengan tidak melakukan penanaman di area HGU PT SAG,” tambahnya.
Nasier mengatakan, tuduhan bahwa PT SAG merusak sawit milik masyarakat tidaklah benar dan bukan fakta yang sebenarnya, hanya saja karyawan PT SAG mencabut bibit sawit yang ditanam secara tidak sah, karena selain berada dalam HGU PT SAG, penanaman sawit oleh warga juga melanggar perjanjian para pihak yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian polres Lkokseumawe.
Pihaknya mengaku tidak menggunakan alat berat jenis apapun pada peristiwa itu, karena karyawan PT SAG mencabut bibit dengan menggunakan alat standar, yaitu cangkul.