Krusial | Meulaboh – Masyarakat di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT Mifa Bersaudara, meminta PT Antareja Mahada Makmur (AMM) memprioritaskan warga lokal Aceh Barat sebagai pekerja.

“Perangkat desa dari empat desa mewakili masyarakat sudah pernah mendatangi PT AMM, mempertanyakan persoalan pekerjaan, namun terkesan dipersulit dengan berbagai alasan,” kata Kepala Desa Balee, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Malek Ridwan, Senin 11 Desember 2023.

Sebelumnya, perangkat desa itu, terdiri dari Desa Balee, Reudep, Pucok Reudep, Sumber Batu, mulai bertandang ke PT AMM pada Selasa 21 November 2023 lalu. Hasil survei di lokasi membuktikan, dua ratusan pekerja yang dikontrak PT AMM murni dari luar Aceh Barat.

“Dari dua ratusan pekerja, hanya lima orang warga lokal. Padahal, banyak para pekerja lokal, khususnya warga di kawasan IUP PT Mifa, memenuhi kriteria sebagai pekerja di PT AMM,” ujarnya.

Warga lokal yang memenuhi kriteria ini, menurut Malek, seharusnya diterima tanpa ada pertimbangan konyol, karena PT AMM sendiri wajib mengikuti kearifan lokal, seperti memenuhi kuota pekerja 70 persen berasal dari lokal Aceh dan 30 persen dapat didatangkan dari luar Provinsi Aceh.

Apalagi, sejauh berjalanya perusahaan pertambangan batu bara di Aceh Barat, warga lokal telah memiliki pengalaman kerja di PT Cipta Kridatama (CK) yang menjadi subsidiary company atau anak perusahaan PT Mifa Bersaudara.

“PT AMM sendiri adalah pengganti dari PT CK, dan saat itu ada banyak calon pekerja melamar serta mengikuti tes, tapi mereka tidak lulus dari segi kesehatan, itu yang menjadi alasan PT AMM tidak meluluskan. Ini kan sudah tidak masuk akal,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani mengatakan, penyerapan tenaga kerja lokal ke perusahaan-perusahaan pemegang IUP adalah isu utama harus ditanggapi bersama secara bijaksana.

“Sangat disayangkan kalau benar terdapat indikasi adanya aktor baru dari PT AMM tidak sejalan dan sehaluan dengan komitmen pemerintah tentang rekrutmen tenaga kerja lokal,” kata Malek Ridwan.

“Kemudian perusahaan pemegang IUP di Aceh Barat, seharusnya memasukkan klausul tentang serapan tenaga kerja lokal dalam dokumen kontrak atau MoU dengan perusahaan-perusahaan jasa pertambangan,” sambungnya.

Hal itu, sesuai dengan UU cipta kerja yang tertuang dalam UU No. 11 tahun 2020, dirubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022, dan ditetapkan kembali dengan UU No. 6 tahun 2023, menghadirkan paradigma baru berupa kemudahan terhadap investasi, yaitu penyederhanaan regulasi dan alur birokrasi.

“Tujuannya, agar investasi bisa dipacu dan menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di Aceh Barat harus menyambut itikad baik pemerintah, dengan memacu aktifitas produksi batu bara hingga menyerap tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya,” tutupnya.(Rz)