ACEH TIMUR – Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi (Pembunuhan Harimau Sumatera).
Kapolres Aceh Timur AKBP MahmunHari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Jum’at, (29/04/2022) mengungkapkan, pada hari ini Minggu, (24/04/2022) telah diperoleh informasi petugas FKL (Forum Konservasi Lauser) bahwa telah ditemukan tiga ekor Harimau Sumatera dalam kondisi mati yang ditemukan mati di wilayah Buffer Zone milik PT. Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor harimau Sumatera tersebut diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujar Kasat Reskrim.
Dari informasi tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini menuju kemah yang berada di PT. Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.
“Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, lanjut Kasat Reskrim, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut yag berinisial JD, (37 tahun) dan YM, (56 tahun) keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit sepeda motor Merk TVS Tanpa Nomor Polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 (tiga) harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Sebut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).