BANDA ACEH – Salah seorang wartawan media siber AJNN Mulyana Syahriyal menjadi terlapor di Polres Bireuen karena dugaan telah melakukan penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Cut Fatimah Zuhra, Rabu, (22/6/2022).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, terkait laporan tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, karena hal itu berkaitan dengan Pers, tentu polisi memerlukan keterangan dari Ahli Pers.
Winardy menjelaskan Penyidik Satreskrim Polres Bireuen telah mengirimkan surat ke Dewan Pers dengan nomor surat: B/447/III/HUK/.11.1./2022/Satreskrim, untuk menunjuk atau menghadirkan Ahli Pers untuk mengambil keterangannya demi kelancaran penyelidikan.
“Laporan ini kan berkaitan dengan jurnalistik. Tentunya kita butuh keterangan ahli yang mengerti tentang Pers untuk memutuskan pemberitaan tersebut melanggar kode etik Pers atau tidak,” kata Winardy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, (19/7/2022).
Nantinya, sambung Winardy, laporan tersebut juga akan disesuaikan dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum. Karena pihaknya tetap menerapkan _equality before the law_.
“Kita berharap semua pihak menghormati proses ini. Nanti, segala sesuatu kan kita informasikan hasilnya. Yakinlah kami akan profesional,” ujarnya.