Krusial| Aceh Utara – diketahui tim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga penjual obat tramadol, hal tersebut terjadi di kawasan Pantai Desa Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, kabupaten Aceh Utara.

Kedua tersangka tersebut masing masing berinisial R (54), yang merupakan warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, dan satunya lagi S (40), warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

AKP Novrizaldi selaku Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, mengatakan, bermula R mengaku serbuk tramadol ia temukan saat memancing di Desa Lhok Mamblang, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen.

“Lalu R berencana menjual tramadol itu melalui tersangka S dengan harga Rp 100 juta per kilogram,” tutur Novri saat konferensi pers, pada Senin (24/10/2023).

Adapun barang bukti tersebut berhasil disita 1,3 kilogram, diketahui serbuk tramadol belum dalam bentuk pil seperti layaknya tramadol yang di jual di pasaran.

“Jika di konversikan ke pengguna, jumlah yang kita tangkap itu cukup untuk 5.000 lebih masyarakat ketergantungan,” tutur Novri.

Hal ini juga di ungkapkan AKP Novri, baru pertama kali dilakukan pembongkaran kasus tramadol ini di Aceh Utara.

Tramadol diketahui merupakan obat yang membuat ketergantungan dan masalah kesehatan lainya bagi si pengguna, peredaran dan penggunanya tidak memenuhi standar serta persyaratan yang di tetapkan di indonesia.

AKP Novri juga mengatakan, dalam prosedur penjualannya tramadol harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat ataupun daerah, agar prosedur sesuai dengan perundang undangan yang telah di tetapkan.

“Kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.(*)