Menu

Mode Gelap

Berita · 6 Feb 2022 WIB ·

Polda Aceh Mulai Gencar Razia Sepmor Gunakan Knalpot Brong


					Polda Aceh Mulai Gencar Razia Sepmor Gunakan Knalpot Brong Perbesar

BANDA ACEH – Jajaran Polda Aceh mulai gencar melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Setelah baru-baru ini, jajaran Polresta Banda Aceh melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, kali ini jajaran Polres Lhokseunawe bersama stakeholders lainnya menggelar razia serupa pada Sabtu (5/2/2022) malam sekira pukul 21.00 wib hingga 23.30 wib.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, dalam keterangannya, Minggu (6/2/22) pagi, mengatakan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dipimpin Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari, S. H., S. I. K., M. H.

Baca Juga:  Aminullah Minta Pegawai BAS Jaga Loyalitas

Selain itu, personel lainnya yang turut serta dalam razia itu, masing-masing sejumlah personel dari Pawas Polres Lhokseumawe,
Kbo Satlantas Polres Lhokseumawe, Kanit Laka Satlantas Polres Lhokseumawe, Kanit Turjawali Polres Lhokseumawe, Personel POM AD, Personel Kodim 0103 AUT, Personel Satlantas Polres Lhokseumawe, gabungan Satpol PP dan WH, dan Dishub Kota Lhokseumawe.

“Razia sepeda motor yang gunakan knalpot brong ini digelar, karena selain dapat menyebabkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat juga menyebabkan gangguan pencemaran udara dan lingkungan hidup serta knalpot yang digunakan tidak sesuai standar, ” ucap Dirlantas.

Baca Juga:  Dampak El Nino Mulai Mengancam, Aceh Karhutla Tertinggi se Indonesia

“Penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini, dapat melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” sambung Dirlantas.

Dalam pergelaran razia tersebut berhasil dilakukan penilangan terhadap 34 sepeda motor yang gunakan knalpot brong, jelas Dirlantas lagi.

Selain di Lhokseumawe, seluruh jajaran Satlantas tadi malam melakukan razia kendaraan yang gunakan knalpot brong. Razia ini dilakukan karena aksi knalpot brong telah meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban lalu lintas, tutup Dirlantas.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang, Spanduk Selamat Datang KPK dan Periksa Sekda Aceh Bertebaran di Banda Aceh
Artikel ini telah dibaca 17 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

BSI Optimalkan Seluruh Layanan, Dukung Kelancaran Transaksi Finansial PON XXI 2024

8 September 2024 - 13:50 WIB

Jelang Pilkada Aceh Selatan, Masyarakat Ingatkan ASN Jaga Netralitas

8 September 2024 - 13:25 WIB

Dosen dan Mahasiswa USK Adakan Pelatihan Pembuatan Sabun Dari Limbah Propolis Madu Linot Di Desa Lambadeuk

8 September 2024 - 10:18 WIB

BMK Aceh Selatan Bangun 62 Rumah Layak Huni dan Rehab Rumah

8 September 2024 - 08:28 WIB

Pada Upacara Pengibaran Bendera Kontingen PON XXI, Pj Gubernur : Bendera boleh Berbeda tapi Kita adalah Satu, Indonesia

8 September 2024 - 06:47 WIB

Bakal Paslon Wali Kota Banda Aceh Teken Perjanjian Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

8 September 2024 - 06:01 WIB

Trending di News