Krusial | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh Dr, H Safrizal ZA, M.Si menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan kepada Cut Syazalisma, S.STP,. M.Si
Prosesi penyerahan SK Perpanjangan masa Jabatan berlangsung di ruang kerja Gubernur Aceh, pada Jum’at sore, 27 September 2024.
Pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Safrizal turut didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Aznal Zahri, Kepala Biro Umum Setda Aceh T Adi Darma.
Sementara itu, saat menerima SK Perpanjangan masa jabatan, Cut Syazalisma turut didampingi Istri yang juga menjabat sebagai Pj Ketua TP PKK Aceh Selatan Yuliani Irvana.
Akkar Arafat: Sesuai SK jabatan Cut Syazalisma telah berakhir
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Akkar Arafat menjelaskan, penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan ini dikarenakan masa jabatan Cut Syazalisma telah berakhir sesuai SK sebelumnya.
“Berdasarkan SK sebelumnya, maka jabatan Pak Cut Syazalisma telah berakhir per tanggal 27 September ini. Karena itu, hari ini Bapak Pj Gubernur Safrizal atas nama Menteri Dalam Negeri menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan,” ujar Akkar Arafat.
Sebagaimana diketahui, pengalaman Cut Syazalisma di dunia birokrasi sudah sangat mumpuni, saat ditunjuk sebagai Pj Bupati Aceh Selatan, Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Pengalamannya di dunia birokasi membuat Cut Syazalisma kembali dipercaya oleh Mendagri untuk menakhodai Kabupaten Aceh Selatan. Tugas berat tentu sudah menanti Cut Syazalisma, yaitu menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada November mendatang.***