Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Feb 2022 WIB ·

Pernyataan Sikap MPU Aceh Selatan Terkait Pernyataan Menteri Agama


					Pernyataan Sikap MPU Aceh Selatan Terkait Pernyataan Menteri Agama Perbesar

ACEH SELATAN – Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musalla yang mengatur volume pengeras suara mesjid atau musalla diatur sesuai kebutuhan dan yang paling besar 100 desibel. Selain itu juga mengatur tentang durasi takbiran Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijjah, dengan maksimal penggunaan speaker luar sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Terkait dengan SE tersebut, dalam sebuah video wawancara Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dengan durasi 01,01 menit dan tersebar dalam berbagai media sosial telah menyinggung perasaan umat Islam karena membandingakan volume suara azan di mesjid dan musalla dengan suara anjing menggonggong.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Selatan Diminta Inovatif Dalam Pembangunan Aceh Selatan

“Ironi, saat sedang terjadi pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang dialami oleh kelompok muslim di India, seharusnya kita bisa membantu dan memberikan sikap solidaritas sesama muslim dalam menyelesaikan dan menghentikan pembantaian tersebut, namun sikap kontroversi dan pembatasan dalam ibadah umat terjadi dalam negeri sendiri,” hal ini disampaikan ketua komisi fatwa MPU Aceh Selatan, Tgk. Muhibbut Thibri dalam pers releasenya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Dua Rumah Terbakar di Aceh Tengah

Menyikapi situasi ini, lanjutnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan menyatakan mendukung penyataan Ketua MUI Pusat KH. Cholil Nafis yang menyesalkan atas penyataan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dengan membandingkan volume suara azan di mesjid dan musalla dengan gonggongan suara anjing.

MPU Aceh Selatan meminta menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk meralat dan mencabut kembali sekaligus meminta maaf atas pernyataan yang menyinggung perasaan ummat Islam, dengan membandingkan volume suara azan di mesjid dan musalla dengan gonggongan suara anjing.

Baca Juga:  Jenazah Warga Aceh Selatan Di Malaysia Akan Dipulangkan Jumat Besok

“Kami meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas agar jangan mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa memperhatikan dengan selektif terhadap perasaan ummat Islam yang mengakibatkan munculnya keresahan dan terganggunya kenyamanan dan ketenangan ummat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam,” tegasnya.

MPU Aceh Selatan juga menghimbau kepada seluruh ormas Islam dan ummat Islam untuk bersatu padu dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan beragama dalam bingkai NKRI. (Safdar)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Dosen dan Mahasiswa USK Adakan Pelatihan Pembuatan Sabun Dari Limbah Propolis Madu Linot Di Desa Lambadeuk

8 September 2024 - 10:18 WIB

BMK Aceh Selatan Bangun 62 Rumah Layak Huni dan Rehab Rumah

8 September 2024 - 08:28 WIB

Pada Upacara Pengibaran Bendera Kontingen PON XXI, Pj Gubernur : Bendera boleh Berbeda tapi Kita adalah Satu, Indonesia

8 September 2024 - 06:47 WIB

Bakal Paslon Wali Kota Banda Aceh Teken Perjanjian Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

8 September 2024 - 06:01 WIB

Suksesnya ISF 2024: Hasilkan 14 MoU Terkait Energi Hijau dan Transportasi Berkelanjutan

8 September 2024 - 05:50 WIB

Darmansah dan Impian Membangun Aceh Selatan

8 September 2024 - 04:39 WIB

Trending di News