ACEH SELATAN – Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musalla yang mengatur volume pengeras suara mesjid atau musalla diatur sesuai kebutuhan dan yang paling besar 100 desibel. Selain itu juga mengatur tentang durasi takbiran Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijjah, dengan maksimal penggunaan speaker luar sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Terkait dengan SE tersebut, dalam sebuah video wawancara Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dengan durasi 01,01 menit dan tersebar dalam berbagai media sosial telah menyinggung perasaan umat Islam karena membandingakan volume suara azan di mesjid dan musalla dengan suara anjing menggonggong.
“Ironi, saat sedang terjadi pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang dialami oleh kelompok muslim di India, seharusnya kita bisa membantu dan memberikan sikap solidaritas sesama muslim dalam menyelesaikan dan menghentikan pembantaian tersebut, namun sikap kontroversi dan pembatasan dalam ibadah umat terjadi dalam negeri sendiri,” hal ini disampaikan ketua komisi fatwa MPU Aceh Selatan, Tgk. Muhibbut Thibri dalam pers releasenya, Kamis (24/2/2022).
Menyikapi situasi ini, lanjutnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan menyatakan mendukung penyataan Ketua MUI Pusat KH. Cholil Nafis yang menyesalkan atas penyataan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dengan membandingkan volume suara azan di mesjid dan musalla dengan gonggongan suara anjing.
MPU Aceh Selatan meminta menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk meralat dan mencabut kembali sekaligus meminta maaf atas pernyataan yang menyinggung perasaan ummat Islam, dengan membandingkan volume suara azan di mesjid dan musalla dengan gonggongan suara anjing.
“Kami meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas agar jangan mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa memperhatikan dengan selektif terhadap perasaan ummat Islam yang mengakibatkan munculnya keresahan dan terganggunya kenyamanan dan ketenangan ummat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam,” tegasnya.
MPU Aceh Selatan juga menghimbau kepada seluruh ormas Islam dan ummat Islam untuk bersatu padu dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan beragama dalam bingkai NKRI. (Safdar)