Krusial | Aceh Selatan – Forum Anak Kabupaten Aceh Selatan masa bakti Tahun 2023-2025 resmi dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP diwakili Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah S.Sos, MM didampingi Pj Ketua TP-PKK Aceh Selatan.Bd. Yuliani Irvana R.,S.TR.Keb, Kepala DP3AKB Aceh Selatan Shaumi Radli dan fasilitator penguatan forum anak Provinsi Aceh Hafis Akram, S.Ikom. Pengukuhan berlangsung di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Senin 04 Desember 2023.

Dalam kata sambutanya Asisten I, Kamarsyah, S.Sos, MM, membacakan teks pidato Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, Anak anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa serta penentu kualitas sumber daya manusia indonesia di masa yang akan datang.

“Sebagai calon pilar pembangunan nasional, anak senantiasa perlu ditingkatkan kualitas dan kompetensinya, serta mendapat perlindungan secara sungguh-sungguh,” kata Kamarsyah.

Lebih lanjut, Lumber daya manusia berkualitas tidak dapat hadir dari anak yang dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa perlindungan. mereka tidak akan mampu mendorong gerak laju pembangunan jika tumbuh sebagai generasi yang lemah, tidak produktif, dan tidak kreatif.

“Negara telah memberikan payung hukum yakni undang — undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang memberikan tanggungjawab kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak,” ucapnya.

selain itu, keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan terkait dirinya disebutkan pula dalam konvensi hak anak (kha) sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak anak, dengan salah satu isinya adalah kewajiban negara menghargai pandangan anak untuk munculnya partisipasi anak.

hadirin yang berbahagia, untuk mewujudkan pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan sebagaimana amanat undang — undang serta konvensi hak anak, maka pemerintah memfasilitasi forum anak sebagai wadah partisipasi anak dalam proses pembangunan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Pembentukan forum anak didasari atas peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ri nomor 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan forum anak.

Oleh karenanya, keberadaan forum anak sudah sepatutnya mendapatkan dukungan dari kita semua, agar dapat berjalan dengan maksimal.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi kegiatan pembentukan dan deklarasi forum anak pada hari ini. melalui kegiatan ini, mari kita wujudkan hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, serta mendapat perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi, sebagaimana diamanatkan oleh undang — undang,” pungkasnya.

Acara Pengukuhan Forum Anak Kabupaten Aceh Selatan, dihadiri para SKPK, Sejumlah Keuchik di Kecamatan Tapaktuan, Guru Pendamping asal Sekolah, diantaranya Sekolah MTsN I Aceh Selatan, MTsN 3 Aceh Selatan, SMP I Tapaktuan, SMP 2 Tapaktuan, SMP I Samadua, SMP 3 Samadua, SMP 3 Tapaktuan, SMA I Tapaktuan, SMK Tapaktuan, MAN I Aceh Selatan, SMA I Samadua dan para Siswa yang menjadi Pengurus Forum Anak Kabupaten Aceh Selatan.***