Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Jan 2022 WIB ·

Pemprov Sulteng Dilaporkan Ke Ombudsman, Dugaan Maladministrasi Izin Tambang


					Pemprov Sulteng Dilaporkan Ke Ombudsman, Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Perbesar

SULAWESI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan ke Ombudsman RI. Dalam laporan yang disampaikan oleh Mohammad Thahir Alwi itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atas nama Gubernur Sulteng diduga melakukan maladministrasi pada tahun 2018 dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, perusahaan tambang emas di Parigi Moutong.

SK tersebut dinilai janggal karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng, yang umumnya membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun.

Baca Juga:  Tingkatkan Produksi Migas, Kementerian ESDM Minta Kontraktor Maksimalkan Wilayah Kerja

Selain itu, SK tersebut juga disebut melanggar sejumlah prosedur dan dikeluarkan tanpa melibatkan pihak investor selaku pemegang dokumen asli tambang dan perusahaan.

“Perlu kami sampaikan bahwa telah terjadi perbuatan maladministrasi oleh Kepala Dinas PTSP Sulteng atas nama Gubernur Sulteng pada tahun 2018. Kami memohon pencabutan SK Perubahan Kesatu IUP operasi produksi PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa” ungkap Thahir melalui Kuasa Hukumnya, Alfonsus Atu Kota di Jakarta, Senin (31/01/2022).

Menurut Alfonsus, Thahir dan rekannya menggelontorkan investasi di Kemilau Nusantara mencapai puluhan miliaran rupiah sejak tahun 2014 silam. Saat itu, perusahaan sedang terlilit hutang, dan menghadapi ancaman pencabutan izin sebanyak dua kali karena menunggak pajak serta setoran jaminan reklamasi.

Baca Juga:  BMK Aceh Selatan Gelar Forum Silaturahim Dalam Rangka Sosialisasi Peningkatan Potensi Zakat dan Penjelasan Teknis Program Rumah

Setelah melunasi tunggakan perusahaan sampai tax amnesty pada tahun 2017, Thahir mengantongi dokumen asli tambang dan perusahaan.

Namun pada tahun 2018, ia dikagetkan dengan terbitnya SK Perubahan Kesatu Gubernur Sulteng, yang isinya mengalihkan kepemilikan IUP secara sepihak, dan mengesahkan Direktur Utama baru bernama Aziz Wellang.

“Dokumen asli tambang dan perusahaan masih kami pegang, mestinya kepemilikan IUP tidak boleh dialihkan dan disahkan oleh Gubernur melalui SK tersebut,” jelas Alfonsus.

Baca Juga:  Erupsi Gunung Api tidak Saling Berhubungan

Tanpa dokumen asli, sambungnya, Kemilau Nusantara saat ini semestinya tidak bisa membayar pajak dan mengajukan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB), yang menjadi acuan legalitas operasional oleh Kementerian ESDM.

“Bisa dibilang Kemilau Nusantara melakukan penambangan ilegal karena tidak bisa memenuhi syarat-syarat administrasi untuk melakukan operasional secara sah. Dokumen asli tambang dan perusahaan dipegang pihak kami,” tutup Alfonsus. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

BSI Optimalkan Seluruh Layanan, Dukung Kelancaran Transaksi Finansial PON XXI 2024

8 September 2024 - 13:50 WIB

Jelang Pilkada Aceh Selatan, Masyarakat Ingatkan ASN Jaga Netralitas

8 September 2024 - 13:25 WIB

Dosen dan Mahasiswa USK Adakan Pelatihan Pembuatan Sabun Dari Limbah Propolis Madu Linot Di Desa Lambadeuk

8 September 2024 - 10:18 WIB

BMK Aceh Selatan Bangun 62 Rumah Layak Huni dan Rehab Rumah

8 September 2024 - 08:28 WIB

Pada Upacara Pengibaran Bendera Kontingen PON XXI, Pj Gubernur : Bendera boleh Berbeda tapi Kita adalah Satu, Indonesia

8 September 2024 - 06:47 WIB

Bakal Paslon Wali Kota Banda Aceh Teken Perjanjian Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

8 September 2024 - 06:01 WIB

Trending di News