Krusial | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP yang diwakili oleh Plh. Asisten Pemerintahan, keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat SUHATRIL, SH, M. Si, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Aceh Selatan SAFRIL, S. Sos dan Purna Paskibraka Aceh Selatan Rossi Aulia Pratiwi menerima duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, di Balai Samudra Kelapa Gading Jakarta, pada Selasa, 06 Agustus 2024.

Dalam arahannya Kepala BPIP Pusat menyampaikan bahwa penyerahan Duplikat Bendera Pusaka ini adalah yang kedua setelah dilakukan yang pertama pada tahun 1969.

“Diharapkan agar setiap daerah dapat mengibarkannya pada setiap pelaksanaan Upacara Nasional Tanggal 17 Agustus Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan Upacara Hari Lahirnya Pancasila Tanggal 1 Juni di setiap tahunnya,” kata Yudian Wahyudi.

Duplikat Bendera Pusaka ini hanya dapat diperbaharui setiap 10 Tahun sekali dan dalam rentang waktu itu jika terjadi kerusakan harus dilaporkan dengan surat resmi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pembina Ideologi Pancasila

“Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka bahwa (BPIP RI bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka,” katanya.

Kaban Kesbangpol Aceh Selatan, Safril S.Sos mengatakan penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini sesuai Peraturan Presiden RI No. 51 tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka dari BPIP RI.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menerima duplikat Bendera Pusaka dan siap mengibarkan pada 17 Agustus nanti,” tutupnya.***