ACEH TIMUR – Sastreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan sadis di Desa Seunobok Bayu Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur.
Saat diringkus pelaku sempat melawan sehingga terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono.S.I.K, Senin (17/01/2022), pada siaran persnya mengatakan pelaku diringkus sekitar pukul 14.00 WIB Minggu Kemarin,16 Januari 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terang Kasat, diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati binti Ilyas dilakukan oleh MJ (58) warga Desa Seuneubok Pangou Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur.
Setelah adanya laporan dari warga, Kasat memimpin langsung pencarian pelaku dirumahnya, Sabtu Januari 2022 sekitar pukul 16.00 wib, namun pelaku sudah melarikan diri.
“Diduga pelaku sempat berpindah-pindah tempat akhirnya pada hari minggu,16 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di desa Kuala Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur,” terang Kasat.
Lebib lanjut, Kasat mengatakan, dari awal penangkapan interogasi di lokasi penangkapan, pelaku dengan posisi tangan di borgol dan mau di bawa ke mobil, pelaku bahkan menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil tindakan tegas dengan dipastikan terarah dan terukur tepat mengenai kakinya.
Motif pembunuhan pelaku bermula menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini tengah hamil 3 bulan dan korban meminta kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya.
“Takut karena hubungan keduanya diketahui dan mempunyai aib maka pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.
Setelah dilakukan identifikasi awal jenazah korban di bawa ke RSUD Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan dilanjutkan tindakan oleh Dokter Forensik RSUD Kota Langsa terdapat luka sayat di leher korban sekira 20 centimeter.
Saluran pernafasan dan tenggorokan putus,terdapat luka sebesar 3 centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan adanya pendarahan otak sebelah kiri dan pada Rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.
Sementara barang bukti korban yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni sebilah parang, sehelai kain panjang, sepasang sandal, sebuah ikat rambut dan sehelai baju sedangkan barang bukti dari pihak pelaku yaitu sebilah parang dan kaos.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan melanggar pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun,pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kasat. (Ridha)