Menu

Mode Gelap

Berita · 6 Jul 2022 WIB ·

Pelantikan Mayjend TNI Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh, Reusam Institute: Semoga Tidak Anti Kritik


					Pelantikan Mayjend TNI Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh, Reusam Institute: Semoga Tidak Anti Kritik Perbesar

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., resmi melantik mantan Staf ahli bidang Hukum dan Kesbang Kemendagri, Mayjend TNI Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Rabu (06/07/22).

Achmad Marzuki sedari awal tercatat sebagai calon kuat yang akan menduduki kursi orang nomor satu di Provinsi Aceh menggantikan Ir. H. Nova Iriansyah, M.T., yang telah habis masa jabatan sebagai Gubernur Definitif Aceh sebelumnya.

“Mayjend TNI Achmad Marzuki merupakan sosok yang tidak asing bagi masyarakat Aceh, beliau pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021,” kata Founder Reusam Institute, Musrafiyan, S.H.

Kehadiran PJ Gubernur Aceh ini merupakan amanat Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Regulasi tersebut menyebutkan bahwa bila masa jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah habis, untuk tingkat Provinsi ditunjuk Penjabat Tinggi Madya sebagai Penjabat Gubernur.

Selanjutnya apabila merujuk Pasal 19 ayat (1) huruf b disebutkan Jabatan Pimpinan Madya meliputi Sekjend Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekjend Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekjend Lembaga Non-Struktural, Dirjend, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan Staf Ahli Menteri, Kepala Kesekretariatan Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden, Sekda Provinsi, dan Jabatan lain yang setara.

“Dalam perspektif Yuridis pun, Pasal 9 PP No. 4 Tahun 2022 mengenai Pengalihan Status TNI/Polri Menjadi PNS memperkuat aturan mengenai istilah Penjabat Gubernur, dimana terdapat beberapa jabatan pada Kementerian/Lembaga, dimana TNI/Polri tidak perlu alih status menjadi PNS, aturan tersebut bersifat pengecualian. Sehingga secara legalitas Mayjend TNI Achmad Marzuki cukup syarat dilantik sebagai PJ Gubernur Aceh,” kata Musrafiyan.

Musrafiyan menilai, masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dilakukan oleh Achmad Marzuki di Aceh, terutama memandang aspek Legal Policy yang seyogyanya dapat diselesaikan dengan mengoptimalkan komunikasi vertikal secara merata dengan ragam elemen.

Dewasa ini, kata Musrafiyan, mayoritas Rakyat Aceh mengkhawatirkan tidak optimalnya pelaksanaan UUPA sebagai senjata utama menjaga Perdamaian dan Kekhususan Tanah Serambi, sehingga diharapkan Achmad Marzuki dapat memperjuangkan kekhususan di Aceh yang terpinggirkan dimasa Kepemimpinan Gubernur sebelumnya,” tegasnya.

“Terakhir, semoga Mayjend TNI Achmad Marzuki senantiasa dapat menjaga Keamanan Aceh secara menyeluruh dan tidak anti kritik atas ragam perspektif yang lahir dari pemikiran masyarakat Aceh,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Sewa Bus Jakarta dan Tips Memilihnya

4 Oktober 2024 - 00:04 WIB

BYD M6: Kendaraan Listrik Inovatif dengan Desain Elegan 

23 September 2024 - 00:16 WIB

Cawabup Aceh Selatan Baital Mukadis Serahkan Batuan Untuk Korban Kebakaran di Kotafajar

12 September 2024 - 08:57 WIB

Desain Banner untuk Pelaku Usaha/UMKM: Strategi Menarik Perhatian Pelanggan

12 September 2024 - 00:03 WIB

Maswadi Jawab 7 Poin Propaganda Masa Untuk Cabub Abdya Salman Alfarisi

9 September 2024 - 08:33 WIB

H. Said Sani Minta Doa Restu Seluruh Lapisan Masyarakat Gayo Lues Jelang Pendaftaran

28 Agustus 2024 - 03:18 WIB

Trending di Berita