Oleh : Cut Irma Fianda, Mahasiswa UIN AR-RANIRY Banda Aceh
Seiring dengan adanya pengembangan pembangunan berkelanjutan hingga saat ini terjadi di Indonesia, penggunaan tanah atas suatu lahan untuk mendirikan pembangunan sudah tidak asing lagi menjadi perbincangan di zaman sekarang, bagaimana tidak?
Kita hidup di atas permukaan bumi maka tidak luput atas penguasaan tanah yang harus kita miliki. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah:
“Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.”
Bisa kita lihat saat ini banyaknya masyarakat yang turut berpartisipasi untuk melakukan perubahan hak atas tanah salah satunya hak guna bangunan ditingkatkan menjadi hak milik. Mengapa demikian?
Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dalam penggunaan tanah yang diberikan oleh Negara ataupun Badan Hukum tertentu, sedangkan Hak Milik ialah hak yang kuat kedudukannya di antara hak-hak atas tanah jenis lainnya, tidak memiliki batasan waktu dan bersifat turun temurun.
Inilah sebabnya mengapa masyarakat ingin meningkatkan hak atas tanahnya. Berbicara tentang peningkatan hak atas tanah ini tidak jauh dari kata mengurus sertipikat karena sertipikat merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan sah atas tanah sesuai dengan ranah hukum. Maka dalam hal ini seorang pemohon perubahan hak harus mendatangi kantor pertanahan terdekat.
Tetapi kita juga harus mengetahui bahwa dalam melakukan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik harus dilandasi oleh syarat-syarat tertentu, yaitu: memiliki bukti identitas seperti KTP, sertipikat tanah yang dimohon untuk diubah menjadi hak milik, bukti penggunaan tanah yang berupa memfotocopy surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat keterangan dari kepala desa setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, memfotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun berjalan, dan surat pernyataan dari pemohon mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki termasuk bidang tanah yang dimohon.
Harapan saya karena hak guna bangunan ini bisa ditingkatkan atau dilakukan perubahan hak atas tanah, sebaiknya di kalangan masyarakat diadakan sosialisasi pengurusan tanah di setiap daerah-daerah hingga ke pelosok permukiman masyarakat yang masih belum mengetahui tanah tersebut bisa untuk ditingkatkan guna mengembangkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat.
Tinggalkan Balasan