Krusial | Aceh Selatan – Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan PT. Kotafajar Semen Indonesia (KSI) beberapa waktu telah menimbulkan salah pengertian di sebahagian kalangan masyarakat.
Ada pihak tertentu mengartikan penandatangan itu sebagai bentuk pemberian izin untuk pembangunan dan pengoperasian Pabrik Semen di Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara.
“Perlu saya tegaskan, penandatanganan itu bukanlah bentuk pemberian izin, jadi tidak perlu sampai pada pengecaman!” kata Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya, S.TP, MT, pada Rabu 29 Mei 2024.
Ia menjelaskan, izin pendirian pabrik yang dimaksud adalah bagian dari izin pertambangan, dan itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Nota kesepakatan yang telah ditandatangani hanya sebuah dukungan, serta menunjukkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam upaya menghidupkan dunia investasi di Bumi Pala.
“Pemerintah daerah tidak boleh menghambat investor yang ingin berinvestasi di daerah, sejauh memperhatikan kaedah lingkungan, menambah PAD dan memberi nilai tambah terhadap perekomian daerah, khususnya masyarakat sekitar area investasi,” kata Hadi Surya, yang merupakan Alumni S2 Magister Teknologi dan Manajemen Lingkungan Unsyiah.
Dalam hal pemberian izin, ia memastikan, Pemerintah Kabupaten tidak akan melakukan dengan gegabah. Melainkan dengan berbagai tahapan-tahapan sesuai aturan, dan juga memperhatikan kebijakan Moratorium Izin Pertambangan Baru yang sedang berlaku.
Ia menambahkan, terkait izin, hal itu menjadi domain Pemerintah Pusat.
Lagi pula, perjalanan pengoperasian pabrik tersebut masih jauh, dan ada banyak tahapan yang harus dilakukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, sampai pada izin pengoperasian.
Mulai dari melengkapi dokumen-dokumen perizinan untuk operasi produksi atau eksploitasi, laporan studi kelayakan, laporan eksplorasi dan dokumen lainnya yang harus disiapkan sampai pada perizinan industri.
“Saya pastikan, saat ini, rencana pembangunan Pabrik Semen di Gunung Pulo masih bersatus izin eksplorasi, belum bisa melakukan penggalian dan pembangunan pabrik,” kata Hadi.
Karena itu, selau Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, ia menyatakan mendukung langkah pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut.
“Dukungan ini atas keyakinan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan terlelebih dahulu memastikan beberapa hal, diantaranya, menjaga kelestarian lingkungan yang tertuang dalam Dokumen AMDAL nantinya, akan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan juga menghormati kearifan lokal, serta mendukung upaya investasi demi kemajuan daerah Aceh Selatan,” tandasnya.***