Krusial | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan N alias Ratu Narkoba Aceh di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Medan. Dia diduga terlibat perkara narkoba seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.
“Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) Kasus Narkotika atas nama N dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di ruang Tahap II Gedung Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Sabtu, 25 November 2023.
Selain Ratu Nakoba, Kejari Medan menahan lima tersangka lain dengan kasus yang sama. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Kelima tersangka tersebut adalah H(31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Kemudian AR (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Bireuen.
M (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. N (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan MM (54) warga Peusangan Kabupaten Bireuen.
Simon menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari guna menunggu JPU melimpahkan berkas ke Pengadilan.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana mati.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menangkap ratu Narkoba Aceh bernama berinisial N dan kelima tersangka lainnya pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah Ruko depan pasar Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu 52 kilogram serta 323.822 Butir Pil Ekstasi. Kemudian BNN turut mengamankan satu Unit Mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa narkotika tersebut.***
soure: Ajnn