ACEH SELATAN – Proyek pembangunan tempat wisata Gelombang Tujuh di desa Air Pinang kecamatan Tapaktuan seyogyanya sudah dapat difungsikan dengan baik, namun sayangnya karena tersandung masalah hukum hingga saat ini objek wisata yang dibangun dengan biaya milyaran rupiah tersebut terlantar dan telah tertutup tanaman liar.
Selain itu, berdasarkan amatan Krusial.com, Senin (31/01/2022), di lokasi objek yang seharusnya dipenuhi suara canda tawa pengunjung tersebut terlihat sangat horor, sehingga tidak ubah seperti menyaksikan bekas taman Jurassic Park dalam serial Hollywood yang terkenal itu.
Betapa tidak, tanaman liar menyelimuti kiri-kanan jalan setapak menuju beberapa objek ditambah dengan tumbuhnya rumput liar yang sudah sepinggang orang dewasa, dikhawatirkan hewan liar juga ikut mendiami lokasi tersebut mengingat lokasinya sangat berdekatan antara sungai,laut dan pegunungan.
Di sisi lain, disaat Krusial.com ingin menyeberangi ke dalam salah satu objek dengan melalui jembatan kecil yang terbuat dari kayu hampir saja hal itu membuat celaka, pasalnya jembatan tersebut terlihat sudah sangat lapuk dan sama sekali tidak bisa digunakan lagi.
Padahal, kehadiran objek wisata Gelombang Tujuh tersebut sangat diidam-idamkan masyarakat Aceh Selatan, sekaligus objek ini diyakini apabila di kelola dengan baik akan menjadi sumber PAD bagi kabupaten Aceh Selatan.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya di lokasi mengatakan, akibat pekerjaan pembangunannya yang terjerat kasus hukum maka pemerintah Aceh Selatan dalam hal ini dinas pariwisata tidak berdaya untuk menentukan pengelolaan dan pemeliharaan bangunan objek wisata tersebut.
Hal inilah yang kemudian membuat bangunan yang telah menghabiskan uang negara milyaran rupiah itu terbengkalai dan menjadi “Jurassic Park” di Aceh Selatan.
Sementara itu, Keuchik desa Air Pinang, Sudirman berharap objek wisata tersebut dapat segera difungsikan, demikian juga dengan kasus hukum yang menjeratnya.
“Hadirnya Objek wisata Gelombang Tujuh sangat kita harapkan, khususnya masyarakat desa Air Pinang,hal ini tentu saja merupakan suatu kesempatan dengan harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, kita berharap agar persoalan ini segera dapat diselesaikan sehingga objek wisata tersebut mendapatkan kejelasan fungsinya,” ucap Sudirman kepada Krusial.com, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, ketua Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan ( PeKA) Teuku Sukandi mengatakan status hukum terkait masalah objek wisata Gelombang Tujuh di desa Air Pinang telah di tangani pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Mudah-mudahan kasus yang sudah cukup lama proses hukumnya ini segera dilimpahkan ke pengadilan supaya ada kejelasan hukumnya bagi tersangka atau terdakwanya,” ucap Sukandi.
Menurutnya menyangkut keadilan,hukum yang sama diterima setiap orang, bukan hanya orang yang bersalah sebagai konsekwensi hukum atas kesalahannya, akan tetapi keadilan hukum juga bagi yang tidak bersalah.
“Supaya bila mereka tidak terbukti bersalah maka mereka terbebaskan dari sangkaan oleh siapapun terhadap terduga atau terdakwa yang dituduhkan atas pelanggaran hukum yang sebenarnya tidak mereka lakukan,” pungkasnya. (Safdar)