ACEH SELATAN – Pemerintah kabupaten Aceh Selatan menandatangani Memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Rumoh Inong, Tapaktuan, Senin (24/01/2022).
Kerjasama itu dilakukan demi menjamin kelancaran pemerintahan dan pembangunan meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang ditandai dengan penandatanganan MOU yang juga dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran, Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma, S.STP, Kajari Aceh Selatan, Anggoro SH, MH beserta jajarannya, Para Asisten dan Kepala SKPK di Aceh Selatan.
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan terimakasih kepada Kejari untuk kegiatan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.
“Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan yang mempunyai dasar dari Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Tgk. Amran.
Melalui perjanjian tersebut lanjut bupati, Kejaksaan dapat bertindak di luar maupun di dalam pengadilan sehingga pemerintah kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian.
Bupati berharap kerjasama ini dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntbel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Anggoro, SH, MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.
“Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait perdata hukum dan ketata usaha negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun,” pungkasnya. (S)