Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Jan 2022 WIB ·

Meningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Pemkab Aceh Selatan Lakukan MoU Dengan Kejari


					Meningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Pemkab Aceh Selatan Lakukan MoU Dengan Kejari Perbesar

ACEH SELATAN – Pemerintah kabupaten Aceh Selatan menandatangani Memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Rumoh Inong, Tapaktuan, Senin (24/01/2022).

Kerjasama itu dilakukan demi menjamin kelancaran pemerintahan dan pembangunan meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang ditandai dengan penandatanganan MOU yang juga dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran, Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma, S.STP, Kajari Aceh Selatan, Anggoro SH, MH beserta jajarannya, Para Asisten dan Kepala SKPK di Aceh Selatan.

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan terimakasih kepada Kejari untuk kegiatan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan yang mempunyai dasar dari Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Tgk. Amran.

Melalui perjanjian tersebut lanjut bupati, Kejaksaan dapat bertindak di luar maupun di dalam pengadilan sehingga pemerintah kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian.

Bupati berharap kerjasama ini dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntbel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat.

Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Anggoro, SH, MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.

“Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait perdata hukum dan ketata usaha negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun,” pungkasnya. (S)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Empat Korban Longsor Dimakamkan di Aceh Tenggara

9 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Timses Di Aniaya, Begini Kata Jubir Tim IDAMAN 

9 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Literasi IDAMAN Sudah Teruji, Ini Komentar Mantan Pejabat Aceh Selatan di Pusaran Pilkada 2024

9 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Sekjen BM PAN Aceh Selatan Kembali Gaungkan Dukungan Untuk Tim Manis

9 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Silaturahmi Dengan Masyarakat Bakongan Raya, Darmansah Sampaikan Program Unggulan Pasangan IDAMAN 

9 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Aceh Tengah

9 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Trending di News