Laporan: Safdar.S

Krusial.com| Aceh Selatan – Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos dan dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan mendapatkan penilaian dari tim Ombudsman RI perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (23/9/2022).

Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang diketuai Ilyas Isti dan beranggotakan Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk berkunjung ke Aceh Selatan sekaligus untuk melakukan penilaian.

Penilaian tersebut meliputi standar pelayanan publik di Pemkab Aceh Selatan meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut serta dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat.

“Dengan adanya penilaian ini, diharapkan agar Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian opini pelayanan publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat,”imbuhnya.

Ia menjelaskan Ombudsman menjalankan amanat undang-undang menjadi pengawas pelayanan publik yang setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pada instansi penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yang bertujuan agar setiap intansi tersebut dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut bagian organisasi setdakab juga ikut dalam melakukan pendampingan bersama tim Ombudsman RI perwakilan Aceh, pelaksanaan penilaian dimulai tanggal 21 hingga 24 September 2022.

” Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 bahwa masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan,” pungkas Ilyas Isti.