Krusial.com | Aveh Selatan – Advokat Maman, SHI.,MH, selaku kuasa hukum Harbaini, SE, mengatakan adanya kekeliruan hukum terhadap keputusan Bupati Aceh Selatan yang tidak melantik keuchik yang terpilih Gampong Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021-2027.

Team Advokat pada kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI.,MH & Partners yang mengenai surat Nomor: 31/S2P/XI/ADV-MS/2022, tanggal 2 Nopember 2022 yang di tujukan kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, prihal Permohonan Pelantikan Keuchik Seuneubok Jaya Kecamatan Trumon Periode Tahun 2021-2027 terhadap Klien Kami Harbaini SE, selaku calon keuchik yang terpilih pada PilCikSung pada tanggal 22 Maret 2021 di Gampong Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, oleh Bapak Bupati Aceh Selatan menanggapinya berdasarkan Surat Nomor: 140/1154/2022, tertanggal 24 Nopember 2022, yang kami terima pada tanggal 28 Nopember 2022.

Adapun dalam tanggapan tersebut Bupati Aceh Selatan menanggapinya atas dasar ketentuan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor: 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepada Desa Pasal 6A Ayat (1) “Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS” Jo Qanun Aceh Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Pasal 15 Ayat (3) “Surat Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf 1, harus mencantumkan kalimat apabila yang bersangkutan terpilih menjadi jadi calon keuchik, bersedia melepaskan yang bersangkutan dari jabatan organiknya, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pada poin 3 dalam surat tersebut menyatakan akibat tidak dilaksanakan pelantikan terhadap Klien Kami Bapak Harbaini, SE karena telah melewati batas waktu 30 (tiga) puluh hari sejak disampaikan hasil pemilihan keuchik Seuneubok Jaya Kepada Bupati Aceh Selatan Klien Kami Bapak Harbaini, SE tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian Jabatan dari atasannya.

Adapun mengenai hal tersebut kami selaku kuasa hukumnya atas nama klien kami berpendapat mengenai batas waktu 30 (tiga) puluh hari tersebut seharusnya belum dapat diterapkan atau diberlakukan terhadap Klien Kami Bapak Harbaini, SE sebab tidak ada suatu perintah secara tertulis yang dikeluarkan oleh yang berwenang dalam hal Bupati Aceh Selatan untuk melengkapi syarat yang dimaksud atas klien kami.

Maka bila ada hal tersebut tentu Klien kami akan melengkapinya karena mengenai izin dari awal telah memperoleh izin dari atasannya, terlebih lagi syarat-syarat lainnya yang dipersyaratkan kepada klien kami semuanya telah dilengkapinya.

Namun faktanya berdasarkan dokumen-dokumen yang ada pada klien kami tidak ada mengenai dokumen tentang keputusan atau perintah agar melengkapi surat izin sebagaimana yang dimaksud.

Mengai hal tersebut bukan hanya 30 (tiga puluh) hari melainkan sampai 3 (tiga) bulan sebagaimana yang dipertegaskan dalam Qanun Pasal 39 Ayat (1) dan (2).

Dalam kesempatan ini kendatipun adanya kekeliruan hukum tehadap kebijakan dan atau keputusan dari pihak Bupati Aceh Selatan dalam hal tidak dilantiknya Klien Kami Bapak Harbaini, SE sebagai keuchik Seuneubok Jaya terpilih Periode Tahun 2021-2027, namun hal tersebut klien kami telah menerimanya denga lapang dada karena mengenai persoalan tersebut klien kami telah memperjuangkan secara maximal namun juga tidak berhasil.

Adapun upaya yang diusahakan selama ini  terus diperjuangkan bukan bersifat untuk kepentingan pribadi Bapak Harbaini, SE semata, melainkan atas dorongan dan dukungan dari masyarakat khususnya bagi masyarakat yang telah mendukungnya dalam pemilihan keuchik pada tanggal 22 Maret 2021 yang lalu yang pada saat itu berdasarkan hasil perhitungan suara dari P2K memiliki suara yang unggul dari calon keuchik lainnya.

Maka dalam kesempatan ini Bapak Harbaini, SE mengucupkan terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah memilihnya dan telah berjuang bersama-sama selama ini dan memohon maaf atas tidak tercapainya keinginan dari masyarakat tersebut namun kendatipun keinginan kita tidak tercapai kita tetap konsisten akan meluangkan waktu dan pikiran demi memajukan Gampong Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumong, Kabupaten Aceh Selatan.(Redaksi)