JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat mengurangi durasi kampanye Pemilu 2024. Dari awalnya usulan KPU selama 90 hari, menjadi 75 hari.
“Soal durasi masa kampanye. Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda saat dihubungi, Senin (16/5/2022).
Perubahan durasi kampanye ini juga diberikan dua catatan penting. Pertama, perubahan mekanisme aturan pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel.
“Misalnya menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,” jelas Rifqi.
Kedua, DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kualifikasi hukum acara pemilu dengan melibatkan juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sehingga penyelesaian sengketa kepemiluan bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses pelantikan dan periodisasi jabatan politik. Juga tidak mengganggu jalannya Pilkada serentak 2024 yang digelar setelah Pemilu.
“Seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kualifikasi hukum acara pemilu ini untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden-wapres, DPR, DPD, DPRD termasuk dalam konteks Pilkada itu sendiri,” jelas Rifqi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan efisiensi masa kampanye Pemilu 2024 usulan Komisi II DPR selama 75 hari karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemi. Dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.
“Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari,” kata Junimart.
Dia mengatakan, KPU mengusulkan waktu kampanye 90 hari, berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.
“Lalu approval cetak massal oleh KPU 5 hari, produksi pencetakan surat suara di pabrik 30 hari; distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari; sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke TPS 20 hari,” katanya.
Namun, menurut dia, dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menyampaikan pendapat agar masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangian efisiensi waktu dan anggaran pemilu.
Ia mengatakan bahwa efisiensi masa kampanye tersebut akan berdampak pada berbagai hal sehingga Komisi II DPR memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan secara matang.
Sumber : Mardeka.com