Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Mei 2022 09:49 WIB ·

Kopi Hitam Aceh Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Polemik Tiang Muhammadiyah di Bireun


					Kopi Hitam Aceh Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Polemik Tiang Muhammadiyah di Bireun Perbesar

BANDA ACEH – Ketua Komunitas Pejuang Islam dan Himpunan Thalabah Muda (Kopi Hitam) Aceh Tgk Faisal meminta Pemeritah untuk menyelesaikan polemik pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah Kabupaten Bireuen.

Menurutnya polemik tersebut seharusnya tidak berkepanjangan lantaran menyangkut dengan rumah Allah SWT.

“Tidak bisa ada yang mempolitisir ya karena ini menyangkut dengan rumah ibadah,” Kata Faisal kepada Krusial.Com, Jumat (20/5/2022).

Faisal menjelaskan meskipun keabsahan hukum telah didapatkan  polemik tersebut juga tetap harus menjadi perhatian oleh pemerintah setempat.

Baca Juga:  Polda Aceh Siapkan 1.827 Personel Amankan Mudik Lebaran

“Apalagi isu semacam ini sangat sensitif dan bisa mempecah belahkan umat, harus ada pendekatan yang baik,” katanya.

Selain itu jangan sampai Masjid tersebut menjadi korban akibat dari keserakahan beberapa oknum yang belum mengetahui bagaimana awal mula dan status dari Masjid tersebut.

“Jadi tanggapan saya begitu ya, coba lah di selesaikan dengan baik jangan di korbankan Masjid, masjid tidak boleh menjadi korban,” katanya.

Kemudian untuk masyarakat kata dia juga janga  cepat terprovokasi harus melihat kasus ini dengan kepala dingin.

Baca Juga:  Partisipasi Masyarakat Dalam Peningkatan Hak Atas Tanah

“Jangan sampai kita bertengkar, semoga kasus ini cepat selesai,” ujarnya.

Seperti diketahui Kabupaten Bireuen saat ini sedang di guncangkan ihwal pemberitaan tentang pembongkaran tapak pondasi Masjid Muhammadiyah yang terletak di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut terjadi menyusul dugaan tentang kepemilikan IMB non prosedur dengan dikeluarkan putusan Inkracht MA .

Kemudian informasi lain yang berkembang tidak adanya izin tersebut tidak lain karena dukungan para Geuchik, Imum Mukim dalam Kecamatan Samalanga.

Baca Juga:  Pembentangan Bendera Merah Putih di Ujung Pulau Sumatera

Tidak ada rekomendasi apapun terkait dengan pendirian tiang tersebut.

Sementara itu pembongkaran tiang Masjid juga telah sesuai dengan putusan pengadilan bernomor 177 /B/2019/lPT TUN dari PN Medan yang diterbitkan Selasa 3 September 2019 dan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 2-G /2019/PTUN-BNA yang diputuskan pada Selasa tanggal 2l Mei 2O19, dua isi putusan juga memiliki kekuatan hukum tetap

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

KRUSIAL badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Desain Surat Suara Pilpres 2024

29 November 2023 - 11:54 WIB

ASN Pemkab Aceh Selatan Jalani Test Urine Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

29 November 2023 - 07:59 WIB

Barisan Muda Hadi Surya Salurkan Sembako dan Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Bandang

29 November 2023 - 05:43 WIB

Pemkab Aceh Selatan Gelar HUT KORPRI ke 52

29 November 2023 - 05:15 WIB

Peduli Bencana Banjir Bandang Trumon Raya, BEM Poltas Salurkan Bantuan

28 November 2023 - 15:21 WIB

Lanjutkan Roda Organisasi, PC PMII Aceh Timur Gelar Mapaba IV

28 November 2023 - 11:16 WIB

Trending di News