ACEH SELATAN – Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI.MH & Partners kembali berhasil mendamaikan kasus yang ditanganinya pada 22 Juni 2022.
Team Advokat Pada Law Firm Maman Supriadi, SHI.,MH & Partners yang beralamat kantor di Jalan T. Ben Mahmud, Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Juni 2022 mendaftarkan gugatan harta bersama ke Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dengan Register Perkara Nomor: XXX/Pdt.G/2022/MS.Ttn, 22 Juni 2022.
“Sebelum proses persidangan berlangsung, berdasarkan ketentuan hukum Perma Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, maka berdasarkan ketentuan hukum perkara tersebut wajib untuk diselesaikan secara mediasi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat serta di dampingin oleh Mediator Ibu Ervy Sukmarwati, SHI.,MH juga selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan,” ucap Maman Supriadi, SHI.,MH kepada Krusial, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya setelah beberapa kali pertemuan, dalam pertemuan tersebut diberi pemahaman-pemahaman hukum oleh Mediator begitu juga olehnya selaku kuasa hukum dari penggugat tentang hikmah bila selesai perkara di tingkat mediasi.
“Damainya suatu perkara di tingkat mediasi tidak terlepas dari aktif dan perannya Advokat hal tersebut sebagaimana ketentuan hukum Perma Nomor 1 Tahun 2016 tengang Mediasi dalam Pasal 18 dimana kuasa hukum wajib membantu para pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam proses mediasi, Jo Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Advokat, akhirnya kedua belah pihak sepakat sengketa tersebut diselesaikan secara perdamaian, adapun hasil kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam Akta Vandading Nomor:XXX/Pdt.G/2022/MS.Ttn, tanggal 15 Juli 2022 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Atas berakhirnya sengketa tersebut lanjutnya, kedua belah pihak Penggugat dengan Tergugat dengan hati lega menerimanya dan putusan tersebut selain memiliki kekuatan hukum juga merupakan putusan yang memiliki rasa keadilan bagi kedua belah pihak.