ACEH SELATAN – Kadispora Aceh Selatan, Drs. Rustam melalui Sekdis, Drs. Munawir Hasan membantah tudingan dari Ketua Cabor Taekwondo Indonesia (TI) Aceh Selatan, Alfizar Syah Putra, SE, perlu dijelaskan bahwasanya Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) di Aceh Barat ke XVI yang akan berlangsung pada Juni 2022 mendatang.
Menanggapi statement yang disampaikan oleh Ketua Cabor taekwondo yang bahwa cabang tersebut tidak diikutkan dalam pekan olahraga tahun ini di Aceh Barat itu salah besar, statement yang demikian karena Dispora Aceh Selatan jauh jauh hari telah melakukan evaluasi cabor-cabor yang diikutkan pada Pekan Olah Raga Pelajar Tahun ini.
“Yang salah satunya adalah TI (Taekwondo Indonesia) yang masuk dalam Cabor yang diikutkan di Popda ke XVI, bahkan kami pihak panitia telah melakukan koordinasi dengan lintas instansi terkait dalam hal menyeleksi atlit-atlit yang layak dan pantas untuk diikutkan dalam kontingen Popda ke XVI,” kata Drs. Munawir Hasan.
Bahkan, kata Munawir, kemaren Selasa 17 Mei 2022 dilaksanakan seleksi para atlit sesuai dengan cabor-cabor yang diikuti sebanyak sembilan cabor dan cukup disayangkan pada saat berlangsungnya seleksi Ketua Cabang Taekwondo Indonesia (TI) memberikan ultimatum kepada sdr, Alwi, S.Pd, yang sekaligus sebagai pelatih Taekwondo dan juga sebagai wasit Nasional dan nantinya juga dilibatkan sebagai wasit pada kegiatan Popda ke XVI.
Lanjutnya, dimana stement dari Ketua Cabor Taekwondo Aceh Selatan yang mengeluarkan statement yang tidak profresional tanpa koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga setempat yang stementnya yang dikeluarkan oleh Ketua TI, yang bahwa kalau Cabang TI diikutkan di Popda ke XVI di Meulaboh, TI tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada para atlit yang ikut Popda ke XVI, dan pun kalau diikutkan Ketua TI mengeluarkan statement pada saat kenaikan sabuk nantinya kepada atlit TI tidak dilakukan.
Menurut Munawir, stement dari Alfizar Asal bunyi (asbun) dan sangat disayangkan karena pada intinya Alfizar Syah Putra, SE, tidak tau persis teknis dan juknis pelaksanaan Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (Popda), yang mana Popda induk organisasinya BAPOPSI (Badan Pembina Olah Raga Pelajar Indonesia) sedangkan Cabor dia tunduk ke KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia).
Dan atlit Popda sasaran atlitnya adalah kelahiran 1 januari 2005 ke atas dan pelakunya penuh dikelola oleh Dinas Pemuda Olah Raga Aceh Selatan sebagai Defakto dan Dejure adalah Lembaga resmi Pemerintah dan secara Undang-undang olah raga nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional disitu jelas dan terang diuraikan tentang peran pembinaan olah raga secara kontiu berjenjang dan berkelanjutan dan juga sejalan dengan Undang-undang terbaru nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang telah di sahkan oleh Presiden pada tanggal 16 maret 2022.
“Pihak panitia Dispora Aceh Selatan sekali lagi sangat menyayangkan statments dan Alfizar Syah Putra ,SE, yang kurang mengerti dan memahami tentang pelaksanaan dan juknis kegiatan Popda,” jelas Drs.Munawir Hasan.
Terakhir kata Dispora Aceh Selatan, yang sangat disayangkan terkait statements Ketua Cabor TI Aceh Selatan, Alfizar Syah Putra, SE, yang menyebut adanya seorang atlit katanya sesak tidak ada diperhatikan oleh panitia persiapan pelaksanaan Popda XIV tahun 2022 Kabupaten Aceh Selatan.