Krusial.com | Aceh Selatan – Dua nama pejabat Aceh Selatan, Cut Syazalisma (Sekda) dan Sektaris Dewan (Sekwan) Darwis Aziz, disarankan layak diusulkan sebagai calon PJ Bupati setempat mengingat dua pejabat tersebut adalah putra terbaik di eranya kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Selatan, Kamalul.

“Namun demikian keputusan ada di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan terkait tiga nama usulan bakal Calon PJ Bupati Aceh Selatan tersebut,” Kamalul, Rabu 2 Agustus 2023.

Menurut Kamalul memang titik akhir keputusan siapa yang akan ditunjuk sebagai kandidat PJ Bupati Kabupaten Aceh Selatan itu ada ditangan Kemendagri.

Akan tetapi dua nama pejabat Aceh Selatan itu sangat didukung oleh masyarakat kabupaten penghasil pala ini sebagai kandidat PJ Bupati Aceh Selatan yang akan mengantikan posisi Tgk. Amran yang habis masa jabatanya pada tanggal 27 September 2023 nanti.

Perihal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Pront Pembela Tanah Air (Peta) Aceh, T. Sukandi selain adanya usulan lain oleh Penjabat Gubernur Aceh dan pihak Kemendagri.

“Dua nama Pejabat Aceh Selatan itu sangat layak diusulkan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten setempat walaupun keputusan terakhir ada di pihak Kemendagri,” katanya.

Adapun yang menjadi dasar pengusulan Pejabat Bupati atau Wali Kota adalah Pemendagri Nomor 4 tahun 2023 pada ketentuan umum pasal 1 nomor 7 Pejabat Bupati atau Pejabat Wali Kota yang selanjutnya disebut PJ Bupati dan PJ Wali Kota adalah ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Wali Kota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya nomor 9 yang berbunyi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya JPT Pratama adalah sekelompok Jabatan Tinggi Pratama pada instansi Pemerintah.

“Merujuk pada Permendagri tersebut diatas bahwa tidak ada batasan harus pejabat eselon dua pada Pemerintah Provinisi atau Kementerian,” tutupnya.(*)