Krusial.com | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe Menahan Mantan Wali Kota Lhoksuemawe, Suaidi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhoksuemawe.

Suaidi Yahya ditetapkan tersangka usai dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Lhoksuemawe.

Senin (22/5/2023), dengan menggunakan masker dan rompi merah bertulis tahanan dengan pengawalan ketat oleh pihak kejaksaan Suadi dari kantor Kejaksaan.

SY langsung ditahan dan di bawa menggunakan menggunakan mobil tahanan ke Lapas Lhoksukon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kejaksaan terkait penetapan dan penangkapan SY

Saat diwawancarai awak media terkait ditetapkan tersangka terkait kasus Korupsi Arun, SY mengatakan tidak ada hal yang perlu disampaikan.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun Lhoksuemawe terkait kasus tindak pidana korupsi. Dengan ditetapkan SY tersangka maka, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus Korupsi PT RS Arun Lhoksuemawe. []