Krusial.com — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam kasus dugaan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif yang merugikan negara hingga Rp170,29 miliar.
“Kasus ini diketahui dan mencuat setelah DJP menyerahkan tersangka IDP kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Januari 2026. IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara dua hingga enam tahun,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra di Meulaboh, Senin (12/1/2025).
Edy menegaskan bahwa penetapan tersangka berinisial IDP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum cukup untuk mengungkap skema kejahatan yang lebih luas. Menurutnya, seluruh pihak yang menerima aliran dana dari praktik tersebut harus ditelusuri dan diproses hukum.
Berdasarkan keterangan DJP, kata Edy, praktik penerbitan faktur fiktif itu berlangsung sepanjang 2021 hingga 2022. IDP diduga menggunakan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, sebagai sarana menerbitkan faktur pajak yang kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
GeRAK menilai, praktik tersebut mustahil dijalankan oleh satu orang. Edy menyebut, aliran dana hasil kejahatan itu harus dibuka ke publik agar seluruh penerima manfaatnya dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami menuntut transparansi penuh. Negara dirugikan Rp170 miliar lebih, maka publik berhak tahu ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmati,” ujar Edy.
GeRAK juga menyinggung adanya keterkaitan dengan perkara pajak yang sebelumnya menjerat pengusaha asal Nagan Raya, Achmad Yasier (AY), pada 2023.
Dalam perkara tersebut, sejumlah nama disebut dalam riwayat transaksi perbankan, termasuk dugaan aliran dana kepada pengusaha lain dengan inisial Iwan DP serta beberapa pihak lain.
Selain itu, dalam rangkaian kasus AY, seorang pria berinisial S (33), warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, juga sempat ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Sat Reskrim Polres setempat pada 1 Oktober 2023 karena diduga terlibat dalam jaringan faktur pajak fiktif.
GeRAK menduga penanganan perkara IDP tidak dapat dipisahkan dari jejaring kasus AY tersebut. Karena itu, penegak hukum diminta membuka secara utuh keterkaitan antarperkara agar tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum.
“Kalau hanya penerbit faktur yang dihukum, sementara penerima dan penikmat aliran dana dibiarkan, itu bukan penegakan hukum yang adil. Ini kejahatan terstruktur dan sistematis,” tegas Edy.
GeRAK mengungkapkan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan mendesak APH bertindak profesional, transparan, serta berani menindak seluruh pihak, baik individu maupun korporasi, demi menjaga integritas sistem perpajakan dan mencegah kebocoran keuangan negara terulang. ***
Tinggalkan Balasan