ACEH SELATAN – Forum Pemuda Aceh (FPA) meminta ketegasan dari pemerintah Aceh untuk menghentikan seluruh aktifitas pertambangan di area pertambangan KSU Tiega Manggis, Kecamatan Kluet Tengah.
Hal itu disampaikan ketua FPA Syarbaini kepada Krusial.com dalam pers rilisnya, Rabu (18/5/2022).
Ia mengatakan desakan itu dilakukan mengingat izin pertambangan tersebut telah dicabut melalui surat a.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal Nomor 20220405-01-81700 dan meminta KSU Tiega Manggis untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan.
“Permintaan ini kami sampaikan karena informasi yang kami dapat, pihak perusahaan terus melakukan aktifitas pertambangan, dan parahnya lagi kabarnya pihak KSU Tiega Manggis tidak menyelesaikan dokumen amdal bahkan ada aktifitas diluar izin mereka berupa perendaman emas menggunakan bahan kimia yang berbahaya,” sebutnya.
Pihaknya juga menyayangkan sikap Pemerintah, Komisi II DPRA dan Anggota DPRK Aceh Selatan setelah meninjau langsung aktifitas ilegal perendaman emas tersebut, namun hingga saat ini tidak ada upaya apapun, untuk itu maka patut diduga telah terjadi “main mata” antara pihak tersebut dengan penambang.
“Menurut kami, pihak penegak hukum, Kapolres Aceh Selatan dapat memintai keterangan terhadap aktifitas perendaman emas tersebut, jika tidak memiliki izin dan kajian lingkungan, maka penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut dapat dikategorikan dalam tindakan kejahatan lingkungan,” lanjutnya.
Pihaknya juga meminta ketegasan Bupati Aceh Selatan untuk memastikan dan tidak memberikan izin pemakaian jalan daerah dalam aktifitas pertambangan dalam skala besar, sebab kerusakan jalan akibat aktifitas tersebut dapat merugikan daerah, tambah lagi polusi yang ditimbulkan berdampak langsung pada masyarakat setempat.
“Jangan sampai membangun jalan dengan uang daerah, kemudian menjadi fasilitas transportasi bagi perusahaan, kerusakan jalan daerah akan berdampak langsung pada aktifitas dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Memang sebelumnya FPA sudah mendapatkan informasi bahwa Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dengan tegas tidak akan memberikan pemakaian ruas jalan daerah untuk aktifitas pertambangan, namun jika kemudian di lapangan pihak perusahaan tetap sebagian menggunakan jalan daerah.
“Maka kami meminta ketegasan dari Bupati agar tidak merugikan daerah gara-gara perusahaan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu terkait penimbunan laut di sekitar wilayah Bakongan Timur untuk membangun pelabuhan tongkang, pihaknya juga mempersoalkan izin dan dokumen Amdal, minimal UPL/UKL terhadap kegiatan tersebut.Pasalnya aktifitas yang relatif besar demikian menurutnya harus mengantongi izin dan mempunyai kajian lingkungan.
“Jika aktifitas penimbunan tersebut tetap dilakukan tanpa izin dan dokumen lingkungan maka patut diduga ada kolega penguasa di dalamnya, apalagi aktifitas tersebut di dekat jalan negara, semoga dugaan itu salah dan bupati Aceh Selatan segera mengambil tindakan tegas untuk itu,” tandasnya.
Sementara itu pihak KSU Tiega Manggis yang coba dikonfirmasi Krusial.com belum dapat memberi keterangan ,namun pihaknya meminta waktu untuk menyampaikan kepada pimpinan.(Redaksi)