Menu

Mode Gelap

Berita · 18 Mei 2022 WIB ·

FPA Desak Pemerintah Aceh, Hentikan Aktivitas KSU Tiega Manggis


					FPA Desak Pemerintah Aceh, Hentikan Aktivitas KSU Tiega Manggis Perbesar

ACEH SELATAN – Forum Pemuda Aceh (FPA) meminta ketegasan dari pemerintah Aceh untuk menghentikan seluruh aktifitas pertambangan di area pertambangan KSU Tiega Manggis, Kecamatan Kluet Tengah.

Hal itu disampaikan ketua FPA Syarbaini kepada Krusial.com dalam pers rilisnya, Rabu (18/5/2022).

Ia mengatakan desakan itu dilakukan mengingat izin pertambangan tersebut telah dicabut melalui surat a.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal Nomor 20220405-01-81700 dan meminta  KSU Tiega Manggis untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan.

“Permintaan ini kami sampaikan karena informasi yang kami dapat, pihak perusahaan terus melakukan aktifitas pertambangan, dan parahnya lagi kabarnya pihak KSU Tiega Manggis tidak menyelesaikan dokumen amdal bahkan ada aktifitas diluar izin mereka berupa perendaman emas menggunakan bahan kimia yang berbahaya,” sebutnya.

Baca Juga:  Senat Poltas Gelar Pemilihan Calon Direktur, Nuzuli Fitriadi Ungguli Devi Satria Saputra

Pihaknya juga menyayangkan sikap Pemerintah, Komisi II DPRA dan Anggota DPRK Aceh Selatan setelah meninjau langsung aktifitas ilegal perendaman emas tersebut, namun hingga saat ini tidak ada upaya apapun, untuk itu maka patut diduga telah terjadi “main mata” antara pihak tersebut dengan penambang.

“Menurut kami, pihak penegak hukum, Kapolres Aceh Selatan dapat memintai keterangan terhadap aktifitas perendaman emas tersebut, jika tidak memiliki izin dan kajian lingkungan, maka penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut dapat dikategorikan dalam tindakan kejahatan lingkungan,” lanjutnya.

Pihaknya juga meminta ketegasan Bupati Aceh Selatan untuk memastikan dan tidak memberikan izin pemakaian jalan daerah dalam aktifitas pertambangan dalam skala besar, sebab kerusakan jalan akibat aktifitas tersebut dapat merugikan daerah, tambah lagi polusi yang ditimbulkan berdampak langsung pada masyarakat setempat.

Baca Juga:  Amal Hasan Tawarkan 3 Pilar Percepatan Pembangunan Dalam Forum CAKRA

“Jangan sampai membangun jalan dengan uang daerah, kemudian menjadi fasilitas transportasi bagi perusahaan, kerusakan jalan daerah akan berdampak langsung pada aktifitas dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Memang sebelumnya FPA sudah mendapatkan informasi bahwa Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dengan tegas tidak akan memberikan pemakaian ruas jalan daerah untuk aktifitas pertambangan, namun jika kemudian di lapangan pihak perusahaan tetap sebagian menggunakan jalan daerah.

“Maka kami meminta ketegasan dari Bupati agar tidak merugikan daerah gara-gara perusahaan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Selatan Terima Penghargaan BPKP-RI, Level Meningkat Dari 2022

Sementara itu terkait penimbunan laut di sekitar wilayah Bakongan Timur untuk membangun pelabuhan tongkang, pihaknya juga mempersoalkan izin dan dokumen Amdal, minimal UPL/UKL terhadap kegiatan tersebut.Pasalnya aktifitas yang relatif besar demikian menurutnya harus mengantongi izin dan mempunyai kajian lingkungan.

“Jika aktifitas penimbunan tersebut tetap dilakukan tanpa izin dan dokumen lingkungan maka patut diduga ada kolega penguasa di dalamnya, apalagi aktifitas tersebut di dekat jalan negara, semoga dugaan itu salah dan bupati Aceh Selatan segera mengambil tindakan tegas untuk itu,” tandasnya.

Sementara itu pihak KSU Tiega Manggis yang coba dikonfirmasi Krusial.com belum dapat memberi keterangan ,namun pihaknya meminta waktu untuk menyampaikan kepada pimpinan.(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Dosen dan Mahasiswa USK Adakan Pelatihan Pembuatan Sabun Dari Limbah Propolis Madu Linot Di Desa Lambadeuk

8 September 2024 - 10:18 WIB

BMK Aceh Selatan Bangun 62 Rumah Layak Huni dan Rehab Rumah

8 September 2024 - 08:28 WIB

Pada Upacara Pengibaran Bendera Kontingen PON XXI, Pj Gubernur : Bendera boleh Berbeda tapi Kita adalah Satu, Indonesia

8 September 2024 - 06:47 WIB

Bakal Paslon Wali Kota Banda Aceh Teken Perjanjian Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

8 September 2024 - 06:01 WIB

Suksesnya ISF 2024: Hasilkan 14 MoU Terkait Energi Hijau dan Transportasi Berkelanjutan

8 September 2024 - 05:50 WIB

Darmansah dan Impian Membangun Aceh Selatan

8 September 2024 - 04:39 WIB

Trending di News