Krusial | Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk atau Uqubat Ta’zir terhadap empat terpidana pelanggar Hukum Jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang.
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Prosesi hukuman dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH serta disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Sabang dan perwakilan dari instansi terkait.
Keempat terpidana yang dieksekusi atas kasus pelanggaran Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, masing-masing menerima hukuman cambuk yang telah dikurangi masa tahanan mereka.
Adapun para terdakwa tersebut adalah: Rahmad Dalimunthe, SE Bin Alm Dalimunthe, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 6/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali.
Diki Amanda, Str.T Bin Jamaluddin, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 7/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali.
Syahrial Tarmulo Bin Herman, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 8/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali.
Ilmi Harisma Bin Hasbi Lahat, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 9/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 8 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 7 kali.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum di Aceh dan juga bertujuan sebagai pembelajaran serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan Hukum Jinayat yang berlaku.
“Kita berharap, pelaksanaan hukuman ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk taat terhadap hukum,” kata Milono.***