Ini dilakukan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, namun tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain.
Hal ini sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan.
Selain itu juga Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.
“Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam
membantu pelaksanaan kegiatan ini,” kata Milono.
Sementara eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 2 (dua) orang terdakwa dalam perkara Hukum Jinayat, yaitu Marbawi dan Fajri.
Marbawi melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan menjadi 26 kali
Sedangkan Fajri, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali.***