Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2024 ·

Dua Pelanggar Syariat Islam Dicambuk


					Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum’at, 25 Oktober 2024. Perbesar

Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum’at, 25 Oktober 2024.

Krusial | Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum’at, 25 Oktober 2024.

Ini dilakukan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, namun tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain.

Hal ini sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan.

Selain itu juga Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.

“Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam
membantu pelaksanaan kegiatan ini,” kata Milono.

Sementara eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 2 (dua) orang terdakwa dalam perkara Hukum Jinayat, yaitu Marbawi dan Fajri.

Marbawi melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan menjadi 26 kali

Sedangkan Fajri, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali.***

Artikel ini telah dibaca 14 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Reses Perdana, Reza Utama Anggota DPRK Aceh Selatan Panen Aspirasi

10 November 2024 - 14:59

Satpol PP-WH Tangkap 7 Pasang Diduga Non-Muhrim di Banda Aceh, 2 Dalam Kondisi Mabuk

10 November 2024 - 13:44

Cara KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Rawan Bencana

10 November 2024 - 11:50

Tiga orang terduga Pelaku Pencurian Motor di Amankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

10 November 2024 - 08:30

Lima GTK dari Gayo Lues Ukir Prestasi Membanggakan, Tiga Wakili Aceh ke Nasional

10 November 2024 - 07:15

Politeknik Aceh Wisuda 117 Orang, Ini Harapan Direktur

10 November 2024 - 03:16

Trending di News