Krusial | Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mahdinur mengatakan izin pabrik semen di Aceh Selatan yaitu PT Kobexindo Cement asal Cina masih bersatus izin eksplorasi.
“Itu (PT Kobexindo Cement) masih berstatud IUP eksplorasi, belum bisa melakukan penggalian. Memang berdasarkan permohonan, dia bersifat hanya untuk izin penambangan batu gamping,” ujar Mahdinur, pada Selasa, 29 Mei 2024.
Mahdinur menyebutkan, masih banyak tahapan yang harus dilalui untuk dapat mendirikan sebuah pabrik baru. Sebuah perusahaan tidak dapat melakukan penambangan hanya dengan mengantongi izin ekplorasi, melainkan harus mengurus perizinan baru.
“Itu memang kita sudah mengeluarkan izin itu. Tapi bukan berarti izin eksplorasi itu bisa langsung penggalian, langsung membangun pabrik semen, tidak. Masih banyak tahap yang harus dilakukan. Pelengkapan dokumen-dokumen perizinan untuk operasi produksi atau eksploitasi masih banyak yang perlu dilengkapi. Laporan studi kelayakan, laporan eksplorasi, itu ada lima dokumen yang harus disiapkan,” kata Mahdinur.
Mahdinur mengaku tidak tahu isi soal MoU yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Aceh Selatan dengan PT Kobexindo Cement. Pihaknya hanya sebatas menetapkan izin ekslporasi.
“Kita sendiri tidak tahu itu kenapa mereka membuat semacam MoU, apa bentuk MoU-nya. Pelayanan kami sebatas menetapkan izin eksplorasi, sudah kita beri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi ketika bahan baku itu mau dijadikan semen atau apa, itu ada izin lain lagi. Industri namanya,” katanya.
Hingga saat ini Pintoe.co masih berupaya menghubungi Pemerintah Aceh Selatan terkait penandatangan MoU dengan investor asing terkait pembangunan pabrik semen baru di tengah moratorium.***