Krusial | Aceh Selatan – Randi (37), salah satu perangkat di Gampong Tengah Baru Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan awalnya tak pernah menduga dirinya akan diberhentikan sepihak oleh Keuchik Gampong Tengah Baru, pada bulan April 2022 lalu.

Pasalnya, tanpa ada sebab musabab, tiba-tiba surat pemberhentian atas dirinya sebagai Kaur Perencanaan Pembangunan di Gampong Tengah Baru dikeluarkan oleh Keucik setempat tanpa didahului surat peringatan dan rekomendasi camat setempat.

Parahnya lagi, surat pemberhentian tersebut tanpa ada nomor resmi.

“Seharusnya sebelum diberhentikan, ada surat peringatan yang diberikan terlebih dahulu kepada saya, sehingga saya tahu dimana kesalahan dan dasar pemberhentian saya sebagai perangkat desa,” kata Randi, Selasa, 19 Maret 2024.

Lebih lanjut, Randi menjelaskan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada pasal 5 disebutkan bahwa kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Selanjutnya dalam pasal 2 disebut perangkat desa diberhentikan karena, usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Dari ketentuan yang ada di Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tersebut, saya merasa belum memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai perangkat desa,” lanjut Randi.

Upaya untuk meminta keadilan dan memohon perlindungan pun telah dilakukan, namun sampai saat ini belum ada hasilnya.

Begitupun upaya untuk melaporkan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) pernah direncanakan, namun karena terkendala biaya upaya tersebut urung direncanakan.

“Rencana untuk menggugat ke PTUN pernah saya rencanakan, namun karena biaya belum bisa saya laksanakan,” ujar Randi.

Menurut Randi, yang lebih mengecewakan lagi, tunjangan purna bakti sebagai perangkat desa pun sampai saat ini belum diterimanya.

Padahal berdasarkan peraturan bupati Aceh Selatan nomor 20 tahun 2020 tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Keucik dan perangkat gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Dimama pada pasal 8 ayat 2 disebutkan besaran tunjangan purna bakti berupa uang pengabdian untuk Keucik non PNS sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah), sekretaris gampong non PNS sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan perangkat gampong non PNS sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

“Hingga saat ini sudah hampir dua tahun saya diberhentikan, uang purna bakti belum diberikan dan setelah pemberhentian saya disusul pemberhentian kaur kasie lainya Oleh Keuchik setempat karena pihak pemerintahan setempat tak menggubris permasalahan pertama termasuk tiga kadus lainnya yg belum menerima tunjangan purna bakti,” tutup Randi.***

Baca dan cari artikel, berita serta konten lainnya di Google News