Krusial | Aceh Selatan – Dana hibah sekitar Rp. 36 Milyar atau sekurang-kurangnya sebanyak Rp. 14 Milyar diduga masih mengendap di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tapaktuan sejak disimpan pihak Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Selatan.
Dalam kaitan itu, Ketua KIP Aceh Selatan diduga menerima fee dari jasa yang dihasilkan selama penyimpanan uang pilkada dimaksud sebesar 1 persen.
Mengutip dari mediaaceh.co.id, pada Kamis, 30 Mei 2024, berita tersebut nampaknya mengungkapkan bahwa, dana pilkada Aceh Selatan yang dihibahkan Pemkab Aceh Selatan itu belum digunakan di tarik satu rupiah pun.
Menurut pejabat fungsional BSI yang tidak diidentifikasi, dia tidak tahu kalau oknum Ketua KIP Aceh Selatan berinisial K, mendapat fee khusus dari jasa penyimpanan uang tersebut.
“Yang jelas setiap penyimpan, mendapatkan hasil penyimpanan di BSI Cabang Tapaktuan dan mendapatkan jasa (bunga dalam istilah bank konvensional), sama saja dengan Abang menabung di BSI akan mendapatkan jasa,” kata pejabat tersebut di Tapaktuan, seperti dikutip pada Kamis, 30 Mei 2024.
Saat diajukan pertanyaan tentang alasan kenapa pihak KIP Aceh Selatan belum pernah menarik uang dimaksud, dia tidak mengetahui pasti alasannya, kecuali hanya menduga karena belum memerlukannya.
“Kalau mereka (maksudnya pihak KIP-red), bermaksud mencairkan, pasti kami cairkan, karena itu uang KIP untuk Pilkada,” katanya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat via WhatsApp, belum lama ini. mengatakan, pihaknya, tidak mendapatkan manfaat pribadi dari penyimpanan uang pilkada tesebut.
Menurutnya, adanya tuduhan bahwa pihak mendapatkan keuntungan fee dari penyimpanan uang pilkada itu adalah fitnah.
Dia bisa menuntut orang yang menyebar fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
“Sesuai aturan dan ketentuan, dana hibah itu atas nama giro KIP Aceh Selatan yang mana proses pembukaan rekening dan pengamprahan menggunakan spesimen. Dan digunakan untuk kepentingan negara. Bukan untuk keuntungan pribadi,” kata Kafrawi.
Menurut naskah NPHD, pihak Pemkab Aceh Selatan memberikan hibah untuk Pilkada sebesar Rp. 36 Milyar yang disimpan sejak Desember 2023 yang lalu.
Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE yang dikonfirmasi ulang oleh mediaaceh.co.id via WhatsApp di Tapaktuan, Rabu, (29/5), mengatakan, terkait penarikan dan penggunaan keuangan di KIP Aceh Selatan, dirinya tidak ada kaitannya.
“Karena saya (Ketua KIP) bukan KPA di lembaga KPU/KIP, KPA itu adalah Sekretaris KIP. Jadi sekali lagi saya tegaskan kalo menyangkut keuangan bukan kepada Saya Abang konfirmasi salah alamat. Tapi sama Sekretaris,
kalau terkait dana pilkada sejauh ini blm ada penarikan/pengamprahan satu rupiah pun,” katanya.
Perlu di ketahui perbedaan dana pemilu dan dana pilkada itu terpisah. Untuk anggaran pemilu itu bersumber dari APBN (KPU Pusat), sedangkan anggaran Pilkada bersumber dari hibah daerah baik itu provinsi (pemilihan gubernur) dan hibah kabupaten untuk pemilihan bupati.
Sumber-sumber yang layak dipercaya di lingkungan KIP Aceh mengungkapkan. dana sebesar Rp. 36 Milyar yang merupakan dana hibah untuk Pilkada yang berasal dari APBK Aceh Selatan dan tidak ada yang dari APBN.***