Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Krusial.com
+ Gabung
Krusial | Jakarta – Baznas menyediakan layanan untuk pembayaran fidyah uang secara online. Simak langkah pembayaran dan besaran bayar fidyah melalui Baznas.
Fidyah wajib dibayar oleh mereka yang dibolehkan meninggalkan puasa saat Ramadan. Orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa bisa membayar fidyah, seperti yang dijelaskan berikut:
- Lansia yang tidak mampu menjalankan puasa
- Penderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh sangat kecil
- Ibu hamil atau (sesuai saran dokter)
Untuk memudahkan pembayaran fidyah, Baznas telah menyediakan platform online yang dapat diakses oleh masyarakat. Berikut besaran dan cara membayar fidyah melalui Baznas:
- Kunjungi halaman https://baznas.go.id/bayarfidyah
- Pilih jenis ‘Dana’ dan pilih opsi ‘Fidyah’
- Masukkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk puasa, sesuai dengan jumlah hari tidak berpuasa
- Biaya per hari adalah Rp 60.000, jadi untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan, totalnya Rp 1.800.000 (akan terisi otomatis)
- Kemudian, lengkapi data diri (nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif)
- Klik ‘Pilih Pembayaran’ untuk melanjutkan proses pembayaran
- Tentukan metode pembayaran yang diinginkan
- Klik tombol ‘Bayar’ untuk menyelesaikan transaksi
- Setelah pembayaran berhasil, fidyah telah dibayarkan
Melalui platform online Baznas, pembayaran menjadi lebih praktis dan transparan. Baznas terus berkomitmen untuk mempermudah umat dalam menjalankan kewajiban agama, termasuk pembayaran fidyah.***
Tinggalkan Balasan