ACEH SELATAN – Seluas 2,5 hektar lahan terbakar di dua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan pada Senin (27/6/2022).
Berdasarkan data dari BPBD Aceh Selatan, kebakaran lahan terjadi di Desa Keudee Bakongan Kecamatan Bakongan dan Desa Ujung Tanoh Kecamatan Trumon.
Kalak BPBD Aceh Selatan, H.Zainal.A, SE.,MS.i mengatakan kebakaran lahan di Desa Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, terjadi pada pukul 14:40 Wib dan terpantau dari aplikasi LAPAN Fire Hot Spot.
“Petugas Damkar PB 06 Trumon bersama Babinsa Koramil 09/Trumon melakukan pencarian dan titik api ditemukan di lahan perkebunan masyarakat di Desa Ujung Tanoh,” terangnya.
Kalak melanjutkan, pemadaman dilakukan secara manual menggunakan dahan kayu untuk meminimalisir agar kebakaran tidak menyebar ke lokasi lain.
“Pukul 17.40 Api sudah berhasil dipadamkan secara keseluruhan namun masih mengeluarkan kepulan asap dari sisa batang kayu yang terbakar dengan luas area lebih kurang 2 Ha,” ungkapnya.
Sementara itu lanjutnya pada pukul 17:40 Wib,di Desa Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, juga terpantau kebakaran area lahan kosong yang berlokasi dekat dengan Sekolah SMA Negeri Bakongan.
Masyarakat yang mengetahui kebakaran langsung melaporkan kepada petugas Damkar-PB di Posko 05 Bakongan karena di khawatir jika tidak ditangani dengan segera akan menjalar ke Bangunan Sekolah yang berdekatan dengan area tersebut.
“Tim Damkar PB Posko 05 Bakongan langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penanganan untuk pemadaman, pada pukul 19:20 Wib api berhasil dipadamkan secara keseluruhan di area seluas setengah hektar,” jelasnya.
Menanggapi dua kejadian kebakaran lahan tersebut, Kalak BPBD Aceh Selatan ini berpesan agar masyarakat yang ingin membuka lahannya agarbtidak melakukan upaya pembukaan lahan dengan cara membakar, sebab selain dapat berdampak pada bencana Karhutla, perbuatan tersebut juga dilarang secara hukum.
“Kami sangat berharap dan mohon kesadaran kita bersama agar tidak lagi melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, selain dampak bencana hal ini juga sangat berpengaruh pada polusi udara yang mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan, ekonomi, serta dampak adanya sangsi hukum bagi pelakunya,” tutup mantan camat Kluet Utara ini. ( Safdar.S)