BANDA ACEH – Tim Bea Cukai Aceh bersama dengan Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Lhokseumawe dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004. Menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Jum’at (21/01/2022) mengatakan, penggagalan itu didukung oleh Dit. Polairud Polda Aceh berhasil melakukan penindakan atas upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 3.3 juta batang rokok ilegal.
“Merek “Nikken” jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan bungkus warna putih yang berhasil digagalkan pada Selasa (11/01) di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,” kata IsIrwantoro.
Dari penindakan tersebut ditaksir perkiraan nilai barang senilai Rp 6.615.500.000 (enam milyar enam ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) serta taksiran kerugian negara dari Cukai dan Pajak Rokok sebesar Rp 3.514.500.000 (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat.
“Dari operasi tersebut petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal, kemudia di bawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ketiga anak buah kapal tersebut kini sudah ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan Denda 2 sampai 10 kali Nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai,” kata Isnu Irwantoro.