Krusial | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh bersama tim gabungan melakukan razia busana muslim di depan Stadion Harapan Bangsa (SHB) Banda Aceh, pada Rabu, 13 November 2024, dalam rangka penegakan Syariat Islam di Aceh.

Sebanyak 50 pelanggar berpakaian tak sesuai syariat Islam ditindak petugas dalam razia ini.

Rinciannya 27 laki-laki-laki yang menggunakan celana pendek saat hendak berolahraga ke SHB maupun saat berkendaraan.

Sisanya 23 perempuan juga berpakaian tak sesuai syariat Islam alias menggunakan pakaian ketat.

“Para pelanggar ini kita nasihati dan disosialisasi perihal pakaian sesuai Oanun Syariat Islam,” kata Plt Kabid Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki M Ali, dikutip serambinews.

Selain itu, saat razia berjalan, tampak sejumlah pengendara kabur ketika melihat petugas berdiri di samping jalan.

Para pelanggar yang terjaring ditegur dan disosialisasikan perihal busana muslim oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.

Marzuki M Ali, mengatakan razia busana itu mereka gelar sehubungan pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat setempat.

Bahwa banyak warga yang berolahraga di SHB tidak menggunakan pakaian sesuai aturan.

“Kita lakukan pembinaan di tempat dan kita suruh mereka untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, kata Marzuki.***