Menu

Mode Gelap

Life · 13 Okt 2024 ·

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun dalam Seleksi PPPK 2024? Kemdikbud Beri Penjelasan


					Nasib tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun. (YouTube : Calon Guru). Perbesar

Nasib tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun. (YouTube : Calon Guru).

Krusial – Kabar kurang menyenangkan datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) bagi pelamar PPPK Guru 2024.

Banyak pelamar yang saat melakukan pendaftaran di laman SSCASN, mendapati pesan galat yang menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi masa kerja yang disyaratkan.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.

Dalam proses pendaftaran, sejumlah pelamar yang telah membuat akun dan memilih seleksi PPPK Guru, tiba-tiba menemui masalah saat data mereka diverifikasi oleh sistem.

Berdasarkan data dari Dapodik, mereka masuk dalam kategori pelamar yang “Tidak Memenuhi Masa Kerja”.

Hal ini tetap terjadi meskipun mereka telah melakukan verifikasi ijazah dan memilih jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan mereka.

Ketika mereka mencoba melanjutkan pendaftaran, sistem secara otomatis menghentikan proses dan mengeluarkan pesan bahwa mereka tidak termasuk dalam kategori pelamar yang berhak mendaftar.

Masalah ini muncul akibat sistem yang memeriksa masa kerja pelamar berdasarkan data di Dapodik.

Bagi beberapa pelamar, masa kerja yang tercatat di sistem hanya satu tahun atau kurang, yang menyebabkan mereka tidak memenuhi persyaratan dua tahun masa kerja di sekolah negeri yang diwajibkan.

Fitur terbaru di Info GTK memungkinkan pelamar untuk memeriksa status mereka sebagai pelamar PPPK 2024, dan banyak yang menemukan bahwa riwayat kerja mereka di Dapodik tidak lengkap.

Melalui layanan GTK, Kemdikbud menjelaskan bahwa bagi pelamar yang masa kerjanya tidak memenuhi ketentuan, mereka tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran.

Data yang digunakan untuk menilai kelayakan pelamar diambil dari Dapodik dengan cut-off pada Juni 2022 hingga Juni 2024.

Oleh karena itu, pelamar yang aktif di Dapodik namun belum mencapai masa kerja minimal maka tetap tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024, baik di tahap pertama maupun pada tahap selanjutnya.

Untuk sementara, Kemdikbud menyarankan agar pelamar yang tidak memenuhi syarat bersabar dan menunggu aturan di tahun mendatang.

Diharapkan, regulasi di masa depan akan lebih memperhatikan pelamar yang belum memenuhi masa kerja dua tahun di Dapodik, sehingga mereka memiliki kesempatan lebih baik.

Sebagai informasi, persyaratan utama bagi pelamar PPPK Guru 2024 adalah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut di sekolah negeri.

Pelamar yang baru pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri juga tidak luput dari masalah ini, terutama jika masa kerja mereka di sekolah negeri kurang dari dua tahun.

Dengan sistem yang menggunakan data Dapodik dan cut-off waktu tertentu, banyak pelamar tidak dapat melanjutkan pendaftaran karena persyaratan ini tidak terpenuhi.

Meskipun pendaftaran tahap kedua akan dibuka nanti, pelamar yang tidak memenuhi masa kerja masih tidak akan bisa melanjutkan prosesnya.

Ini berarti, mereka tidak bisa mengikuti seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi, yang merupakan tahapan berikutnya dari pendaftaran PPPK Guru.

Bagi para pelamar yang berada dalam situasi ini, tidak ada pilihan selain menunggu perubahan regulasi di tahun mendatang.

Kemdikbud menegaskan bahwa masa kerja dua tahun di sekolah negeri adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendaftaran.

Dengan kabar ini, banyak pelamar yang merasa kecewa karena harapan mereka untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2024 harus tertunda.

Namun, ada harapan bahwa di masa mendatang aturan tersebut dapat lebih fleksibel, terutama bagi pelamar dengan masa kerja kurang dari dua tahun di sekolah negeri.***

Artikel ini telah dibaca 7,270 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Kementerian Komdigi Blokir Belasan Ribu Konten Judi Online Setiap Hari

5 November 2024 - 15:42

Rawan Terjadi Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pemantauan Pilkada di Aceh Selatan

5 November 2024 - 08:23

Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Judi Online

5 November 2024 - 07:56

Mencuri Sepmor Warga, Dua Pria Ini Diciduk Tim 29 Opsnal Polsek Langsa Barat

5 November 2024 - 06:23

Polsek Langsa Barat

Pemerintah Alokasikan Rp217,3 Triliun untuk Kesehatan 2025

5 November 2024 - 06:04

Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Dibuka: Pendaftaran Dimulai 7 November 2024

5 November 2024 - 05:45

Trending di Loker