Krusial.com | Aceh Selatan – Adanya pemanggilan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan terhadap dua orang masyarakat Kecamatan Kluet Tengah berdasarkan aduan perbuatan tidak menyenangkan dinilai tidak tepat dan tidak bisa diproses secara hukum.
Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Muslim, SH, C.Med saat dimintai tanggapannya oleh media ini pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Muslim menjelaskan, jika membaca surat panggilan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan secara jelas disebutkan bahwa pemanggilan itu didasarkan pada pengaduan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, jelas Muslim, frasa “Perbuatan tidak menyenangkan” dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 tersebut sudah dihapus oleh MK melalui Putusan No. 1/PUU-XI/2013 karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
“Karena sudah dihapus dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK, otomatis tidak bisa menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk mempidanakan seseorang hanya berdasarkan adanya pengaduan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, karena memang dasar hukumnya sudah tidak ada,” ujar pria asal Kota Bahagia Aceh Selatan tersebut.
Lebih lanjut, advokat dari Kantor Ifano Rahadian Law Office Yogyakarta itu menjelaskan, seseorang baru dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP jika perbuatan yang diadukan itu berupa perbuatan yang memaksa seseorang dengan melawan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Berdasarkan itu, jelas Muslim, kalau polisi beralasan memanggil seseorang untuk dimintai keterangan menggunakan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP, harusnya bukan karena pengaduan perbuatan tidak menyenangkan yang menjadi dasar hukum pemanggilannya, tetapi kalau ada perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Hal ini sesuai dengan perubahan bunyi pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP berdasarkan putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yaitu “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
“Jadi bunyi pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tersebut tidak lagi mencantumkan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” karena frasa ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD 1945, oleh karena itu menjadi pertanyaannya adalah atas dasar apa Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/145/VIII/RES.1.24/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 itu dikeluarkan? Sedangkan dasar hukum dugaan tindak pidana yang dituduhkan itu saja sudah tidak ada?”. Tanya pria yang juga berprofesi sebagai mediator dan saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Hukum di Yogyakarta tersebut.
Harus diingat, kata Muslim, dalam pidana dikenal adanya asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan atau dikenal juga sebagai asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.
“Jadi tidak bisa seseorang di pidana tanpa ada aturan hukumnya, artinya dalam konteks ini karena perbuatan tidak menyenangkan itu tidak memiliki dasar hukum, maka pengaduan oleh seseorang terhadap seseorang dengan dasar perbuatan tidak menyenangkan juga tidak bisa diproses hukum,” tegasnya.
Memang, kata Muslim, polisi tidak bisa menolak laporan atau pun pengaduan dari masyarakat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf a ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP maupun berdasarkan Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Namun jangan lupa bahwa ada juga Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dalam Pasal 3 huruf b mengatur pada SPKT/SPK yang menerima laporan atua pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk melakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Artinya kata Muslim, laporan ataupun pengaduan yang diterima itu terlebih dulu harus dilakukan kajian awal apakah laporan maupun pengaduan yang diterima itu memiliki dasar hukum atau tidak, berdasarkan kajian awal itu pula yang nantinya menentukan layak atau tidak layak dibuatkan laporan polisi.
“Kalau kita membaca kembali rujukan surat pemanggilan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan tersebut, menjadi tanda tanya juga, pengaduan diterima tanggal 18 Agustus 2023, Surat Perintah Penyelidikan juga dikeluarkan tanggal 18 Agustus 2023 artinya dikeluarkan pada hari yang sama, dalam rentang waktu tersebut apakah Polisi sudah melakukan kajian awal yang komprehensif atau mendalam untuk menentukan layak atau tidak layak dibuatkan laporan polisi?”. Tanya Muslim.
Polisi yang bertindak cepat dan sigap dalam merespon permasalahan masyarakat memang patut kita apresiasi, tetapi kata Muslim, hal itu tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, apalagi seandainya respon cepat itu dapat menimbulkan konflik kepentingan atau karena ada intervensi dari pihak tertentu yang memiliki kuasa lebih tinggi dari si terlapor.
Tinggalkan Balasan