Krusial.com| Aceh Selatan – Law Firm Maman Supriadi, SHI.,MH. dan Partners sebagai kuasa hukum dari Harbaini, keuchik terpilih pada pilciksung yang berlangsung tanggal 22 Maret 2021 di Gampong Seuneubok Jaya Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan menilai bahwa kasus yang dialami kliennya telah mencederai demokrasi dan melawan hukum.

Menurutnya selaku calon keuchik yang terpilih pada Pilciksung di Gampong Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan Harbaini telah menyurati dan bertemu langsung dengan Sekda Aceh Selatan pada tanggal 3 November 2022, untuk pemberitahuan dan permohonan pelantikan tehadap Kliennya yang telah terpilih sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Jaya.

“Klien kami pada saat pendaftan sebagai calon Keuchik telah melengkapi seluruh persyaratan-persyataran sebagaimana yang di syaratkan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor : 140/17/2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Imeum Mukim Dan Keuchik Secara Langsung Di Kabupaten Aceh Selatan, tertanggal 17 November 2020. Pengumuman dari P2K, Gampong Seunuebok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, tertanggal 15 Februari 2021,” ungkapnya.

Ia mengatakan kliennya Harbaini, SE benar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan PKB Ahli Pratama Kecamatan Trumon, pada saat mendaftakan diri sebagai Calon Keuchik telah memperoleh Izin dari atasannya melalui Surat Kepala BKKBN Perwakilan Aceh Nomor: 808/KP.07/II/2021, Tertanggal 11 Januari 2021 Prihal Rekomendasi Sebagai Calon Keuchik.

“Selanjutnya oleh karena pendaftaran calon keuchik telah berakhir, maka P2K nama-nama dan berkas calon keuchik tersebut di bawa ke Kantor Camat Trumon lalu data tersebut di Verifikasi hasilnya menyampaikan Kekurangan Syarat tentang Izin dari atasan Klien Kami Surat Nomor: 140/10/III/2021, tertanggal 12 Maret 2021,” bebernya.

Atas dasar persoalan tersebut lanjutnya P2K menghadap untuk berkoordinasi permasalahan tersebut ke Sekda Kabupaten Aceh Selatan, lalu Sekda menyampaikan bahwa Surat Izin Nomor: 808/KP.07/II/2021, tertanggal 11 Januari 2021 sudah dapat diterima sebagai bahan kelengkapan Calon Keuchik Seuneubok Jaya.

“Berpedoman pada surat tersebut karena syarat-syarat calon keuchik sudah lengkap maka P2K melakukan pemilihan Keuchik pada tanggal 22 Maret 2021 dan klien kami Harbaini SE memiliki suara yang unggul yaitu 122 (seratus dua puluh suara) dari 146 (seratus empat puluh enam) total suara, maka oleh P2K menetapkan Klien kami sebagai keuchik yang terpilih,” terangnya.

Ia melanjutkan atas dasar keputusan tersebut P2K melaporkan hasil pemilihan keuchik kepada camat Trumon namun hingga saat ini klien kami selaku Keuchik yang terpilih belum juga dilantik sedangkan pemilihan keuchik yang bersamaan pada saat itu telah dilantik oleh Camat Trumon.

Atas persoalan tersebut, lalu P2K bersama dengan kliennya pada saat itu telah beberapa kali menghadap Sekda dan telah mengikuti petunjuk dan syarat-syarat lainnya yang harus dilampirkan seperti Surat Pernyataan Bersedia melepas jabatan sebagai Penyuluh KB Kecamatan Trumon yang diketahui langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Aceh, tertanggal 30 April 2021.

“Kendati demikian klien kami tidak juga dilantik sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Jaya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sebagai kuasa hukum pihaknya menilai perbuatan tersebut telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan juga telah mencedrai proses demokrasi serta juga telah mengecewakan masyarakat khususnya Gampong Seuneubok Jaya.

“Terlebih lagi saat ini telah keluar Pengumuman Nomor: 01/02/P2K-SJ/X/2022, tentang Pemilihan Keuchik Seuneubok Jaya periode Tahun 2022-2028 yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 November 2022,” pungkasnya.