Krusial.com| Banda Aceh – Polisi berpakaian Preman dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), seorang petani yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam tabung bambu di Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan terhadap KH berdasarkan informasi dari warga setempat yang curiga dengan gerak gerik tersangka.

” Warga melaporkan prilaku tersangka yang mencurigakan selama ini, petugas melakukan penyidikan dan benar adanya saat penangkapan pelaku pada sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh, petugas mendapatkan, narkotika jenis sabu seberat 4, 63 gram,” tutur Kompol Tendri Rabu (27/2022).

Kasatreskoba melanjutkan dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa di warung tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu dengan cara peletakan barang bukti tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli.

” Barang haram yang siap edar tersebut diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar warung, saat pembeli tiba, langsung mengambil di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dini hari, tersangka KH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp. 1,5 juta di gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.

Kasatresnarkoba merincikan penemuan barang bukti saat dilakukan penangkapan diantaranya lima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.

Kemudian lanjutnya, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.

” Kini KH beserta barang bukti di amankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Safdar.S)