Krusial | Surabaya — Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai menyoroti lonjakan penggunaan kantong plastik. Ia menilai, meskipun Surabaya telah memiliki regulasi yang melarang penggunaan kantong plastik, implementasinya masih belum maksimal di lapangan, khususnya di pasar tradisional.
Politisi dari Partai Gerindra itu menyebut, tidak diperlukan regulasi baru untuk menekan peredaran kantong plastik. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah ada disertai sosialisasi menyeluruh di semua lapisan pasar.
“Saya kira tidak perlu penambahan regulator baru karena masih baru di tahun 2022. Tinggal saat ini disosialisasikan dengan baik ke seluruh pasar, baik modern maupun tradisional,” kata Bahtiyar, Minggu (27/4/2025)
Ia menambahkan penanganan peredaran kantong plastik di Surabaya harus berbasis data. Selanjutnya, Pemerintah Kota perlu mengidentifikasi pasar-pasar yang menjadi sumber utama sampah plastik agar dapat dilakukan pembinaan secara langsung terhadap para pedagang.
“Perlu adanya data terkait pasar mana yang saat ini menjadi penghasil sampah plastik yang terbanyak,selanjutnya bisa dilakukan pemberitahuan sampai dengan pembinaan ke para pelaku usaha di sana,” tegasnya.
Bahtiyar mengusulkan agar Pemkot Surabaya membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani pengawasan penggunaan kantong plastik. Tujuannya untuk memastikan kebijakan pengurangan sampah plastik berjalan optimal. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan